Program Strategis Nasional (PSN) Merauke untuk pengembangan perkebunan tebu tidak hanya mengubah bentang alam, tetapi juga mengancam hutan dan ruang hidup masyarakat adat. Di Kampung Blandin Kakayo, Distrik Jagebob, Kabupaten Merauke, Marga Kwipalo menghadapi pembukaan hutan di wilayah adat mereka tanpa pemberitahuan dan persetujuan. Pemantauan Satya Bumi menunjukkan bahwa hingga 1 Januari 2026, PT Murni Nusantara Mandiri (MNM) telah membuka hutan seluas 6.996,16 hektare, meningkat 61,9% dibandingkan Oktober 2025. Ekspansi PSN Merauke ini turut berdampak pada rawa, sungai, sumber pangan, dan habitat satwa yang menjadi bagian penting dari kehidupan masyarakat adat.
Di tengah ekspansi PSN Merauke, Marga Kwipalo memilih bertahan. Pemasangan Salib Merah menjadi simbol penolakan sekaligus penegasan bahwa wilayah tersebut bukan tanah kosong, melainkan tanah adat yang memiliki pemilik, sejarah, sumber penghidupan, dan nilai spiritual. Kisah Marga Kwipalo menunjukkan bahwa di balik agenda ketahanan pangan dan pembangunan perkebunan tebu, terdapat persoalan ekologis dan sosial yang perlu diperhatikan, mulai dari hilangnya hutan dan sumber pangan hingga pengabaian hak masyarakat adat untuk memberikan persetujuan atas pembangunan di wilayah leluhur mereka.