[Siaran Pers] Respons Pidato Kenegaraan, Satya Bumi: Sinyal Kuat Pemerintahan Prabowo Tak Prioritaskan Lingkungan

JAKARTA – Pemerintahan Presiden Prabowo menggelar pidato kenegaraan pertamanya pada Jumat, 15 Agustus 2025 di Gedung DPR MPR RI Senayan, Jakarta. Dalam pidato sepanjang 1 jam 15 menit tersebut, Prabowo terus menegaskan beberapa hal seperti sumber daya alam yang harus dikuasai Negara untuk hajat hidup orang banyak, pemberantasan korupsi yang banyak dilakukan elit, hingga janji kedaulatan pangan.

Sayangnya, dalam pidato sepanjang 3.944 kata tersebut, kata ‘lingkungan’ hanya disebut dua kali oleh Prabowo. Itupun dalam konteks perekonomian dan pendidikan, alih-alih mengenai penyelamatan lingkungan dan ekosistem yang telah banyak hancur akibat praktik industri ekstraktif tak bertanggungjawab. Alpanya isu lingkungan jelas merupakan sinyal kuat, pemerintahan Prabowo yang baru berumur 299 hari ini tidak memprioritaskan penyelamatan lingkungan. 

Prabowo justru mengklaim pemerintahannya telah memutus ketergantungan pada impor dengan membuka 2 juta hektar sawah baru di Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Sumatera, Papua Selatan dan beberapa daerah lainnya.

Faktanya, proyek cetak sawah tidak menjamin keberhasilan program swasembada pangan di Merauke, Papua. Cetak sawah justru berpotensi mengulang kegagalan proyek serupa di tahun 2012, Merauke Integrated Food dan Energy Estate (MIFEE). Sebab, banyak area di Merauke yang merupakan tanah rawa, sehingga tidak sepenuhnya cocok digunakan untuk persawahan. Potensi gagal panen ditambah hilangnya sumber pangan alami akibat deforestasi untuk cetak sawah membuat masyarakat tidak lagi bisa menghasilkan pangannya sendiri. Pada akhirnya, potensi ketergantungan pada impor akan semakin besar.

Sementara menurut data Hansen (Global Forest Change) pada tahun 2024 terdapat 3293,16 Ha tutupan hutan yang hilang (deforestasi) di Provinsi Papua Selatan. Jumlah tersebut meningkat sebesar 120,3 % dari deforestasi yang terjadi pada tahun 2023 yakni seluas 1494,7 Ha.   Pembukaan lahan untuk memenuhi ambisi cetak sawah berdampak pada penghilangan sumber pangan lokal masyarakat adat yang bersumber dari hutan. 

Selain itu, Prabowo juga mengungkapkan rencananya melibatkan aparat dalam menjaga kekayaan alam. “Bersama TNI dan POLRI, kami pastikan bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat,” ujar Prabowo, di gedung DPR MPR RI, Senayan.

Pernyataan ini memberi sinyal, bahwa Prabowo akan terus menerjunkan aparat dalam proyek-proyek strategis nasional yang menjadi prioritasnya. Melibatkan aparat bersenjata ke dalam proyek-proyek strategis nasional, hanya memunculkan corak militerisasi yang jauh dari tupoksi mereka. Dalam ketentuan hukum UU TNI No 34/2004 sebelum adanya perubahan, TNI hanya dilibatkan dalam kondisi perang bukan untuk pengamanan proyek korporasi. Hal serupa juga berlaku bagi satuan kepolisian Indonesia bahwa tugas pokok kepolisian adalah memberikan perlindungan, pengayoman,dan pelayanan kepada masyarakat (UU No 2/2002). Artinya bukan menjadi satuan tugas pengamanan perusahaan dengan dalih penertiban masyarakat. 

Kekeliruan logika yang disebabkan oleh pola pikir pemimpin negara yang memiliki latar belakang sebagai mantan komandan militer telah melanggengkan impunitas aparat sebagai alat untuk merepresi masyarakat yang menolak proyek-proyek strategis SDA. 

Bukti ini diperkuat dengan pemantauan Satya Bumi terkait kriminalisasi dan represifitas oleh aparat bersenjata kepada pembela lingkungan. Tercatat sepanjang 2023-2024 terdapat 74 peristiwa dan hampir 13% korbannya adalah masyarakat adat dan pelakunya adalah TNI dan Polri. Di tahun 2025 angka ini akan terus bertambah mengingat adanya perubahan UU TNI dan Polri dapat menduduki posisi jabatan sipil.

Jika kembali pada pernyataan Presiden Prabowo terkait pasal 33 ayat (3) UUD bahwa bumi dan air untuk kemakmuran rakyat, seharusnya logika berpikir yang digunakan adalah mengembalikan keadilan lingkungan kepada masyarakat dengan menghilangkan (abolish) gerakan militerisme dalam penguasaan SDA negara– Environmental justice requires abolition, which requires the abolition of capitalism and militarism. 

Terkait hutan, Prabowo bahkan hanya menyebut kata “hutan” satu kali dalam konteks kebun sawit. Ia mengklaim sejak menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, sudah 3,1 juta hektar dari 5 juta hektar lahan sawit yang melanggar aturan ditertibkan.

Pernyataan pemerintah tentang 5 juta hektar lahan sawit yang dilaporkan melanggar aturan menunjukkan inkonsistensi data. Padahal, angka yang sudah lama dikeluarkan KLHK, yakni sekitar 3,37 juta hektar sawit di dalam kawasan hutan. Sementara lonjakan menjadi 5 juta hektar tidak disertai penjelasan apakah ini tumpang tindih dengan data sawit dalam kawasan hutan atau mencakup kategori lain. 

Selain itu, disebut 3,1 juta hektar berhasil dikuasai kembali, namun hingga kini tidak ada data resmi yang dapat diakses publik terkait lokasi, status hukum, maupun proses verifikasi lahan tersebut. Namun berdasarkan beberapa sumber artikel, salah satunya Detik.com, bahwa dari 2 juta hektar lahan yang telah dikuasai lagi, sebagian lahan sawitnya akan diserahkan dan dititipkan ke PT Agrinas Palma Nusantara untuk pengelolaan.

Dalam praktiknya, di kawasan hutan lindung PT Agrinas hanya akan mengelola satu siklus tanam sebelum mengembalikan lahan tanpa mengubah fungsinya, sedangkan di hutan produksi perusahaan ini berencana mengajukan Hak Guna Usaha (HGU) untuk pengelolaan jangka panjang. Skema ini pada dasarnya berarti pengambilalihan lahan sawit dalam kawasan hutan untuk kemudian diserahkan pengelolaannya kepada satu BUMN. Kebijakan pengalihan lahan berskala besar ke Agrinas memicu kekhawatiran akan sentralisasi pengelolaan, potensi monopoli negara, serta terabaikannya isu hak tanah dan keadilan lingkungan. Pada akhirnya, penertiban sawit dalam kawasan hutan tampak lebih berorientasi pada pengalihan pengelolaan daripada pemulihan lingkungan.

 

Overclaim Hilirisasi

Seperti pendahulunya, Prabowo masih membanggakan program hilirisasi yang tak luput ia singgung, meski tak banyak, dalam pidatonya. Ia bilang, “Danantara akan ciptakan jutaan lapangan kerja berkualitas terutama di bidang hilirisasi. Alhamdulillah, hari ini tingkat pengangguran nasional berhasil turun ke level terendah sejak krisis 1998.”

Faktanya, hingga Agustus 2025 setidaknya sudah ada 28 line smelter nikel jenis Rotary Kiln Electric Furnace (RKEF) yang menghentikan operasinya karena permintaan nikel yang lesu. Pulau Kabaena, sebagai salah satu hulu dari industri hilirisasi nikel, pengangguran justru meningkat. Mayoritas masyarakat bekerja menjadi pekebun dan nelayan kehilangan pekerjaannya akibat lahan dan laut yang rusak, tercemar. 

Pada bagian hilir, di IMIP, sebagai sentral hilirisasi nikel, buruh mendapatkan upah yang tidak layak diikuti dengan kenaikan harga pokok yang melambung tinggi. Selain itu, terdapat banyak serangkaian kecelakan kerja yang menyebabkan sedikitnya 43 buruh meninggal dunia pada awal 2023 hingga Mei 2025 (Data SBIPE).

Prabowo juga berjanji akan menertibkan tambang-tambang yang melanggar aturan. Jika Pemerintah Prabowo mau berkomitmen akan hal itu, maka ia seharusnya berani untuk menertibkan tambang-tambang nikel yang melakukan pertambangan terbuka. 

Dalam konteks penertiban tambang yang melanggar aturan, jika melihat tambang, khususnya nikel di Indonesia, pasti melakukan pertambangan terbuka. Praktik ini dilarang dilakukan dalam hutan lindung. Menurut Undang-Undang No 41/1999 tentang Kehutanan jo Undang-Undang No. 2/2022 tentang Cipta Kerja pasal 38 ayat (4) yang menyebut “Pada Kawasan Hutan Lindung dilarang dilakukan penambangan dengan pola pertambangan terbuka”. 

Lebih lanjut, penertiban pertambangan nikel juga harus dilakukan pada seluruh pulau kecil, mengingat kerentanan dan keunikan ekosistem setiap pulau kecil bukan untuk ditambang dan telah dilarang berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta diperkuat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023. 

Kemudian, ketika pertambangan ini ditertibkan dan asetnya dikembalikan ke negara akan menjadi pertanyaan tentang siapa yang bertanggung jawab melakukan reklamasi dan pascatambang, serta bagaimana nasib buruh yang terdampak — sangat berlawanan dengan klaim lapangan kerja yang berkualitas. 

Jika kemerdekaan diukur dari janji yang tak ditepati, kita telah mundur jauh dari cita-cita 1945. Kemerdekaan tidak sekadar tentang siapa yang menguasai sumber daya alam, tetapi untuk siapa kekuasaan itu dijalankan. Jangan sampai janji Prabowo berhenti di tataran retorika, tanpa manfaat nyata bagi rakyat.

Artikel Lainnya

Share

Publikasi

Satya Bumi menghadirkan berbagai publikasi yang fokus pada isu lingkungan dan sosial di Indonesia, dari perlindungan hutan, keanekaragaman hayati, hingga dampak pembangunan terhadap masyarakat lokal. Kami menulis artikel mengenai wawasan tentang bagaimana manusia dan alam saling terkait, sekaligus mendorong kesadaran dan aksi nyata untuk menjaga bumi

Publikasi

Terbaru
Laporan

Annisa Rahmawati

Pembina

Annisa Rahmawati adalah seorang perempuan aktivis lingkungan. Mengawali karirnya pada tahun 2008 sebagai Local Governance Advisor pada program kemanusiaan di Aceh – di EU-GTZ International Service yang berfokus pada perawatan perdamaian dan peningkatan kapasitas pemerintah daerah. Pengalaman dalam bisnis yang lestari dan berkelanjutan didapat dari Fairtrade International sebagai assistant dan di Greenpeace Southeast Asia sebagai Senior Forest Campaigner yang berfokus pada kampanye market untuk komoditas industrial khususnya sawit yang bebas deforestasi sejak tahun 2013-2020. Selain itu Annisa juga pernah bekerja sebagai asisten proyek di UN-ESCAP Bangkok untuk perencanaan pembangunan kota yang lestari pada tahun 2012. Annisa memiliki latar belakang pendidikan di bidang Biologi dari Universitas Brawijaya Malang dan mendapatkan master dari International Management of Resources and Environment (IMRE) di TU Bergakademie Freiberg Germany dengan dukungan Yayasan Heinrich Boell Stiftung. Annisa sangat antusias dan passionate untuk menyebarkan pesan dan kesadaran kepada dunia tentang permasalahan lingkungan dan bagaimana mencari solusi untuk menjadikan bisnis lebih bisa melakukan tanggung jawabnya, serta bagaimana kita bisa bertindak untuk menghadapi krisis iklim yang saat ini sedang kita hadapi.