JAKARTA – Jumlah kasus serangan terhadap Pembela HAM Lingkungan Hidup (EHRD) di tahun 2025 meningkat 93% dibandingkan tahun 2024. Laporan terbaru Satya Bumi bersama Protection International menyebut dalam setahun masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menjabat, jumlah serangan terhadap EHRD mencapai 64 kasus dari yang sebelumnya 33 kasus.
Ada 259 individu yang menjadi korban serangan sepanjang tahun 2025 dengan peristiwa terbanyak berupa kriminalisasi sebanyak 35 kasus. Setidaknya terdapat 40% atau 14 kasus kriminalisasi terhadap Pembela HAM Lingkungan Hidup di wilayah Indonesia Timur. Pola ini konsisten dengan temuan laporan bahwa konflik di wilayah-wilayah ini didorong oleh ekspansi tambang, perkebunan, dan proyek strategis nasional (PSN) yang berbenturan langsung dengan wilayah adat.
“Lonjakan hampir dua kali lipat serangan terhadap Pembela HAM Lingkungan Hidup menunjukkan bahwa ruang sipil dan demokrasi lingkungan di Indonesia semakin menyempit. Mereka yang seharusnya dilindungi karena memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang sehat justru dikriminalisasi, diintimidasi, bahkan dijadikan sasaran kekerasan,” tegas Direktur Satya Bumi Andi Muttaqien.
Wilayah adat sebagai lokasi konflik menjadikan masyarakat adat adalah kelompok yang mengalami serangan terbanyak, jumlahnya mencapai 134 orang. Kasus Tarsisius Fendy, Ketua Adat Dusun Lelayang, Kalimantan Barat hingga saat ini belum juga usai. Ia dikriminalisasi saat mempertahankan wilayah adatnya, hal serupa yang juga dialami banyak kelompok masyarakat adat. Di Maluku Utara, 11 Orang Masyarakat Adat Maba Sangaji ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, mereka dijerat pasal berlapis Pasal 162 UU No. 2 Tahun 2025, Pasal 2 ayat (1) UU No. 12 Tahun 1951, dan Pasal 368 ayat (1) KUHP.
Bukan hanya penggunaan pasal berlapis, analisa Satya Bumi menemukan pola viktimisasi berlapis, atau yang dikenal dengan viktimisasi ganda. Kondisi di mana Pembela HAM Lingkungan Hidup mendapatkan kerentanan berlapis seperti menjadi korban serangan atau ancaman akibat aktivitas advokasinya, tetapi juga mengalami penderitaan tambahan akibat stigmatisasi dan kriminalisasi.
Masyarakat Adat Maba Sangaji dan Ketua adat Dayak kualan Tarsisius Fendy sudah menjadi korban perampasan lahan, dan harus menjadi korban kriminalisasi atas pelaporan pihak perusahaan. Sedangkan Dera, aktivis perempuan pembela HAM lingkungan hidup ditangkap kepolisian Semarang setelah mendampingi konflik penolakan dari petani Sumberrejo terhadap rencana kegiatan tambang.
Satya Bumi mengkategorikan aktor penyerangan ke dalam dua kelompok besar, aktor negara dan aktor non-negara. Ada 140 pelaku, dan secara spesifik, aktor negara didominasi oleh kepolisian. Banyak kasus penyerangan yang dilakukan oleh perusahaan dan bekerja sama dengan aparat. Alih-alih melindungi warga, aparat kerap dijadikan alat untuk melakukan penyerangan terhadap warga.
“Temuan ini menunjukkan bahwa ancaman terhadap pembela lingkungan tidak hanya datang dari aktor non-negara, tetapi juga melibatkan aparat negara yang seharusnya bertugas melindungi warga. Ketika perusahaan dapat mengandalkan kekuatan aparat untuk menghadapi masyarakat yang mempertahankan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, terjadi ketimpangan kekuasaan yang serius. Negara tidak boleh membiarkan aparat digunakan sebagai instrumen untuk mengintimidasi, mengkriminalisasi, atau menyerang pembela lingkungan yang menjalankan hak-hak konstitusionalnya,” tegas Andi.
Hasil pantauan situasi EHRD menuju pada satu simpulan bahwa kondisi Pembela HAM Lingkungan Hidup semakin rentan. Untuk itu, berikut rekomendasi Satya Bumi yang dapat ditindaklanjuti negara:
- Kementerian Lingkungan Hidup agar bekerjasama dengan Kementerian HAM, Komnas HAM dan Lembaga Negara lainnya yang relevan untuk membuat MoU terkait Mekanisme Respon Cepat untuk Perlindungan Pembela HAM Lingkungan Hidup dalam situasi darurat;
- Kepolisian Republik Indonesia agar melakukan peningkatan pengetahuan dan kapasitas bagi seluruh anggotanya khususnya penyidik mengenai regulasi yang terkait hak asasi manusia dan lingkungan hidup.
- Lembaga Peradilan di semua tingkatan agar menjadikan Putusan gugatan terhadap Prof. Dr. Ir. Bambang Hero Saharjo, M.Agr. dan Prof. Dr. Ir. Basuki Wasis, M.Si. sebagai tindakan Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP) dan Putusan Sorbatua Siallagan sebagai preseden perlindungan bagi pembela HAM lingkungan hidup terkhusus bagi masyarakat adat yang memperjuangkan tanah adatnya dan lingkungan hidup yang baik dan sehat;
- Lembaga peradilan di semua tingkatan agar menjadikan Putusan MK terkait Penjelasan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) sebagai perluasan makna “setiap orang” termasuk korban, aktivis lingkungan, saksi, ahli, masyarakat adat yang menjalankan upaya perlindungan lingkungan hidup diberikan perlindungan Anti-slapp atau tidak dapat dituntut dengan pidana atau gugatan perdata.





