Jakarta – Indonesia Pomalaa Industrial Park (IPIP) merupakan kawasan industri yang digadang menjadi salah satu pusat pengolahan baterai lithium terbesar di dunia. IPIP akan dibangun di atas area seluas 11.000 ha di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara. Dalam berbagai publikasi, anggota konsorsium pengelola IPIP yang terdiri dari PT Zhejiang Huayou Cobalt, PT Ford Motor dan PT Vale Indonesia menyebut kawasan industri ini sebagai kawasan “hijau” ramah lingkungan dan berkelanjutan.
Dalam riset terbaru Satya Bumi bersama Puspaham “Di Balik Kilau Janji Berkelanjutan Kawasan Industri Pomalaa” menemukan berbagai pelanggaran HAM dan kerusakan lingkungan yang terjadi akibat pembangunan ini.
Satya Bumi bersama Puspaham melakukan pemantauan terhadap proyek pembangunan IPIP sepanjang tahun 2025 dan bertemu dengan korban intimidasi TNI maupun Polri. Bentuk intimidasinya beragam, mulai dari menurunkan pasukan untuk menghalangi warga yang mempertahankan tanahnya, hingga melakukan panggilan kepolisian dan membantu upaya negosiasi harga kompensasi jual tanah di kantor polisi. Praktik ini jelas bertentangan dengan prinsip profesionalitas Polri yang tercantum dalam UU Polri No. 2 Tahun 2022 tentang tupoksi Polri mengayomi masyarakat.
Status PSN yang disematkan pada IPIP membuatnya “dilindungi” oleh negara. Negara melalui perangkat pengamanannya, baik TNI maupun Polri terlibat dalam proses pembangunan IPIP, terutama dalam proses pembebasan lahan. TNI dikerahkan untuk menjaga proses pengambilan lahan milik warga, beberapa diantaranya menggunakan cara-cara intimidatif yang menjauhkan mereka dari peran dan fungsi TNI. Pembangunan IPIP juga sarat akan berbagai konflik kepentingan yang semakin merugikan masyarakat.
“Banyak warga yang saat bangun mendapati tanahnya sudah diambil, mereka juga mengalami intimidasi, dari oknum-oknum yang mengatasnamakan aparat, TNI, polisi, dan ada juga warga yang dipanggil oleh polisi untuk mengklarifikasi soal lahannya, padahal tanah itu milik mereka”, ujar Alexandra Aulianta, Juru Kampanye Satya Bumi.
Temuan lainnya, sebanyak 77,5% masyarakat dari 72 responden dari Desa Hakatutobu, Oko-oko, Pesouha, dan Sopura mengaku tak tidak pernah terlibat dalam proses konsultasi bersama perusahaan atau free prior, informed consent (FPIC), sedangkan selebihnya menyerahkan proses ini pada aparat desa. Sementara itu, 42,3% warga tidak dapat menentukan proses pelepasan tanah karena berada dalam situasi dilema antara mempertahankan atau melepas tanah yang tercemar akibat aktivitas industri. Di sisi lain, perusahaan juga menjanjikan lapangan pekerjaan bagi setiap tanah yang dilepaskan dan warga mempercayai hal tersebut.

Hingga akhir tahun 2025, serapan tenaga kerja lokal yang dijanjikan tidak dipenuhi perusahaan. Proses pembangunan IPIP dikerjakan oleh multilapis status pekerja, baik tetap dan langsung berkontrak dengan IPIP, dan subkontraktor. Tenaga kerja Indonesia, secara lebih khusus pekerja dari Kabupaten Kolaka dan Provinsi Sulawesi Tenggara banyak dipekerjakan oleh subkontraktor, sedangkan IPIP banyak mempekerjakan tenaga kerja asing asal China. Catatan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulawesi Tenggara hingga Oktober mencatat 2.031 tenaga kerja asing bekerja di industrial park.
“Ada beberapa kesenjangan antara TKA (tenaga kerja asing) dan TKL (tenaga kerja lokal), yang pertama kesenjangan gaji yang ekstrim. Gaji TKA per harinya bisa menembus Rp500.000 – Rp1.000.000 per hari. Dibandingkan dengan pekerja lokal, hanya Rp6.000.000 per bulan, meski beban kerja dan lainnya sama. Berdasarkan penuturan TKL, mereka yang TKA lebih ahli, padahal secara beban kerja sama di lapangan,” ujar Didi Hardiana, Manajer Program, Monitoring dan Evaluasi Puspaham.
Klaim pembangunan IPIP yang akan membuka lapangan pekerjaan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat jauh dari kata terwujud. Di sisi lain, pembangunan yang ada menambah beban kesehatan, ekonomi dan sosial bagi masyarakat. Penyakit kulit dan pernapasan semakin sering ditemukan di kawasan lingkar pembangunan IPIP. Sumber penghasilan masyarakat dari pertanian dan perikanan juga terancam terganggu akibat kerusakan ekologis yang sistematis.
Hasil survei menunjukkan 78,8% responden mengalami penurunan pemasukan akibat kerusakan lingkungan yang diperparah oleh pembangunan IPIP. Pembukaan lahan dan pembangunan IPIP menimbulkan sedimentasi yang mengotori sungai dan membawa efek domino terhadap kerusakan sawah, Sebelum pencemaran masif terjadi, petani mendapatkan Rp21.000.000 dari 30 karung gabah setiap panen, dan proses panen dapat dilakukan dua kali dalam setahun. Saat ini, mereka hanya dapat memanen 15 karung gabah dengan beban pembelian pupuk yang lebih besar.
Kerusakan Ekologis dan Beban Krisis Iklim
Berdasarkan pantauan spasial, Kawasan IPIP berada di atas dua Daerah Aliran Sungai (DAS), DAS Oko-oko dan DAS Mekongga. Pembukaan lahan dan pembangunan yang dilakukan meluruhkan berbagai lumpur merah ke kedua aliran sungai yang menjadi sumber mata air warga. Jika proyek IPIP dilanjutkan dan tetap mengabaikan prinsip hijau, maka diprediksi, akan ada kekeringan air di wilayah-wilayah sekitar kedua DAS tersebut.
Satya Bumi dan Mighty Earth juga menemukan adanya tumpang tindih izin konsesi PT Vale Indonesia yang merupakan bagian dari IPIP dengan kawasan hutan lindung seluas 5.856, 62 hektar. Pembukaan kawasan hutan lindung berpotensi melepaskan 32% emisi karbon berdasarkan peta indikatif High Carbon Stock (HCS)[1]

dan kontradiktif dengan upaya transisi energi untuk menekan dampak terburuk krisis iklim.
Hingga akhir Oktober 2025, total luas ekspansi IPIP-KNI dan PT Vale Indonesia mencapai 2.849,99 ha. Ekspansi tersebut dilakukan di atas hutan produksi konversi, hutan produksi terbatas, hutan lindung dan hutan produksi. Luas ini masih terus bertambah karena aktivitas industri terus berjalan.
Potensi pelepasan emisi yang besar dari proses pembangunan IPIP bukan hanya berseberangan dengan cita-cita transisi energi, tapi juga memperkuat indikasi greenwashing yang disematkan pada proyek ini. IPIP mengklaim proyeknya sebagai proyek hijau yang menggunakan sumber-sumber energi terbarukan dalam rantai bisnisnya. Namun, pantauan Satya Bumi di lapangan menemukan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang menggunakan batu bara untuk mendukung operasional pengolahan biji nikel (HPAL) di IPIP. Alih-alih menjadi kawasan industri hijau, IPIP justru mereplikasi kerusakan yang terjadi di Morowali juga Weda Bay.
Satya Bumi, Puspaham, dan masyarakat Desa Hakatutobu, Desa Oko-oko, Desa Pesouha, dan Desa Sopura menyusun beberapa poin tuntutan dan rekomendasi, yaitu:
- Pemerintah Indonesia – Mendesak pemerintah pusat untuk melakukan evaluasi daftar Proyek Strategis Nasional di Kecamatan Pomalaa dan membuka hasil evaluasi kepada publik.
- Perusahaan Industrial Park dan pertambangan – Mendesak perusahaan multinasional dan nasional untuk memulihkan kerusakan lingkungan dan pelanggaran HAM yang disebabkan dari proses pembangunan industrial park dan pertambangan.
Perusahaan kendaraan listrik – Menghentikan pendanaan ke pabrik pengolahan nikel Pomalaa jika upaya perbaikan lingkungan belum dipenuhi oleh mitra usaha. Menghentikan dan memastikan tidak ada pasokan nikel yang bersumber dari Kabaena maupun pulau kecil lainnya dalam supply chain.




