LAPORAN – Di Balik Kilau Janji Keberlanjutan Kawasan Industri Pomalaa

PT Vale Indonesia dan PT Zhejiang Huayou Cobalt menyampaikan klaim “hijau” dan berkelanjutan dalam publikasi kerja mereka di Kawasan Industri Pomalaa. Kedua perusahaan tersebut tergabung dalam konsorsium PT Kolaka Nikel Indonesia (KNI) yang bertanggung jawab atas pembangunan Indonesia Pomalaa Industrial Park (IPIP). Klaim tersebut kemudian berpengaruh pada citra IPIP yang akan dibangun sebagai pusat industri baterai yang bersih dan lebih baik dari dua kawasan industri pendahulunya di Morowali dan Weda Bay.

IPIP ditetapkan oleh pemerintah sebagai proyek strategis nasional (PSN) di tahun 2022. Label ini membuat pembangunan IPIP menjadi prioritas dan mendapatkan pengamanan dari aparat negara seperti TNI dan Kepolisian. Keterlibatan aparat untuk “mengamankan” perusahaan justru membawa kekerasan kepada warga, khususnya dalam proses pembebasan lahan. Aparat diturunkan untuk mengamankan warga hingga melakukan negosiasi harga kompensasi dengan warga.

Satya Bumi bersama Puspaham melakukan serangkaian pemantauan, survei lapangan dan studi literatur terkait IPIP. Temuan kami mendapati banyak kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di sekitar konsesi IPIP. Proses alih fungsi lahan kerap dilakukan tanpa adanya persetujuan pemilik lahan. Sebanyak 77,5% dari 72 responden survei mengatakan bahwa mereka tidak terlibat dalam proses free prior informed consent (FPIC). Di sisi lain, warga berada dalam posisi dilemma untuk melepaskan tanah dengan menanggung kerugian atau mempertahankan tanah yang tercemar.

Deforestasi, Kerugian Lingkungan, Kesehatan dan Ekonomi Warga

Berdasarkan pantauan spasial, konsesi IPIP berdiri di atas dua daerah aliran sungai (DAS) Oko-oko dan Mekongga. Kedua DAS tersebut merupakan aliran sungai utama yang menjadi sumber pengairan sawah warga. Sedimentasi akibat proses pembangunan IPIP masuk ke aliran sungai mengkontaminasi area persawahan warga. IPIP memperparah kerusakan lingkungan yang terjadi di Kecamatan Pomalaa.

Pembangunan kawasan industri Pomalaa dan PT Vale Indonesia juga telah mengekspansi lahan seluas 2849,99 ha. Hal yang patut disoroti, konsesi IPIP dan PT Vale tumpeng tindih dengan area hutan lindung yang cukup luas, yaitu 5.856,62 ha. embukaan kawasan hutan lindung  berpotensi melepaskan 32% emisi karbon berdasarkan peta indikatif High Carbon Stock (HCS) dan kontradiktif dengan upaya transisi energi untuk menekan dampak terburuk krisis iklim.

Warga Pomalaa dan sekitarnya harus menanggung kerugian akibat kerusakan lingkungan, dan tidak hanya itu, ada juga kerugian ekonomi dan kesehatan. Masyarakat Pomalaa yang berprofesi sebagai petani dan nelayan mengalami penurunan pendapatan yang signifikan, hingga 50%. Selain itu, kontaminasi sedimen dan abu pembangunan juga berdampak buruk pada kesehatan warga. Warga kerap mengalami penyakit kulit dan gangguan pernapasan.

Untuk itu, Satya Bumi, Puspaham, dan masyarakat Desa Hakatutobu, Desa Oko-oko, Desa Pesouha, dan Desa Sopura menyusun beberapa poin tuntutan dan rekomendasi, yaitu:

  1. Pemerintah Indonesia – Mendesak pemerintah pusat untuk melakukan evaluasi daftar Proyek Strategis Nasional di Kecamatan Pomalaa dan membuka hasil evaluasi kepada publik.
  2. Perusahaan Industrial Park dan pertambangan – Mendesak perusahaan multinasional dan nasional untuk memulihkan kerusakan lingkungan dan pelanggaran HAM yang disebabkan dari proses pembangunan industrial park dan pertambangan.
  3. Perusahaan kendaraan listrik – Menghentikan pendanaan ke pabrik pengolahan nikel Pomalaa jika upaya perbaikan lingkungan belum dipenuhi oleh mitra usaha. Menghentikan dan memastikan tidak ada pasokan nikel yang bersumber dari Kabaena maupun pulau kecil lainnya dalam supply chain.

Artikel Lainnya

Share

Publikasi

Satya Bumi menghadirkan berbagai publikasi yang fokus pada isu lingkungan dan sosial di Indonesia, dari perlindungan hutan, keanekaragaman hayati, hingga dampak pembangunan terhadap masyarakat lokal. Kami menulis artikel mengenai wawasan tentang bagaimana manusia dan alam saling terkait, sekaligus mendorong kesadaran dan aksi nyata untuk menjaga bumi

Publikasi

Terbaru
Laporan

Annisa Rahmawati

Pembina

Annisa Rahmawati adalah seorang perempuan aktivis lingkungan. Mengawali karirnya pada tahun 2008 sebagai Local Governance Advisor pada program kemanusiaan di Aceh – di EU-GTZ International Service yang berfokus pada perawatan perdamaian dan peningkatan kapasitas pemerintah daerah. Pengalaman dalam bisnis yang lestari dan berkelanjutan didapat dari Fairtrade International sebagai assistant dan di Greenpeace Southeast Asia sebagai Senior Forest Campaigner yang berfokus pada kampanye market untuk komoditas industrial khususnya sawit yang bebas deforestasi sejak tahun 2013-2020. Selain itu Annisa juga pernah bekerja sebagai asisten proyek di UN-ESCAP Bangkok untuk perencanaan pembangunan kota yang lestari pada tahun 2012. Annisa memiliki latar belakang pendidikan di bidang Biologi dari Universitas Brawijaya Malang dan mendapatkan master dari International Management of Resources and Environment (IMRE) di TU Bergakademie Freiberg Germany dengan dukungan Yayasan Heinrich Boell Stiftung. Annisa sangat antusias dan passionate untuk menyebarkan pesan dan kesadaran kepada dunia tentang permasalahan lingkungan dan bagaimana mencari solusi untuk menjadikan bisnis lebih bisa melakukan tanggung jawabnya, serta bagaimana kita bisa bertindak untuk menghadapi krisis iklim yang saat ini sedang kita hadapi.