Pulau Kabaena, Sulawesi Tenggara, mengalami gangguan ekologis akibat pertambangan nikel yang digemborkan dapat mendukung upaya transisi energi. Alih-alih menghadirkan keberlanjutan, eksploitasi nikel di Pulau Kabaena justru mengganggu keseimbangan ekosistem.
Laporan Satya Bumi mengungkapkan eksploitasi masif pertambangan nikel di Kabaena memantik kerusakan lingkungan. Penurunan kualitas ekosistem pesisir diakibatkan oleh sedimentasi tambang nikel terjadi dan mengubah warna laut menjadi merah. Pembukaan lahan yang masif pada pulau kecil ini menimbulkan penyusutan vegetasi yang menutupi lahan sehingga meningkatkan limpasan permukaan (surface runoff) dan mempercepat proses erosi tanah.
Selama aktivitas pertambangan PT Arga Morini Indah (PT AMI) dan PT Arga Morini Indotama (PT AMINDO) berlangsung, keduanya telah membuka lahan seluas 661,939 hektar. Ekspansi lahan sebagian besar dilakukan di kawasan dengan tingkat kemiringan tinggi dan memiliki potensi erosi dari sedang hingga berat. Kawasan sekitar ekspansi tersebut menyebabkan lahan menjadi tidak produktif, dimana kebun jambu mete warga menjadi tidak subur.
Di samping isu lahan, pencemaran air laut juga terjadi di wilayah pesisir Kabaena. Air laut yang sebelumnya biru menjadi merah akibat sedimentasi. Permasalahan ini berdampak pada penurunan produktivitas budidaya rumput laut, berkurangnya sumber pangan masyarakat, hingga “penghapusan” mata pencaharian masyarakat pesisir Kabaena. Dampak lebih jauhnya, Suku Bajau, sebagai suku nomaden laut terakhir dipaksa kehilangan budaya melaut mereka.
Tambang Nikel Mengancam Keberadaan Satwa Langka
Ekosistem laut Kabaena adalah habitat salah satwa langka, penyu terbesar di dunia yaitu penyu belimbing. Berdasarkan data IUCN, penyu belimbing berstatus terancam punah dan masuk ke dalam Red List. Wilayah perairan Kabaena sebelumnya menjadi jalur migrasi satwa penyu belimbing. Namun, dengan tercemarnya perairan Kabaena, siklus kehidupan satwa ini terganggu hingga dapat berakibat pada kepunahan satwa.
Pergeseran ekosistem darat Kabaena juga telah mengancam eksistensi monyet ekor panjang. Berdasarkan data IUCN, spesies monyet ekor panjang sudah terancam punah dan lokasi terakhir huniannya terletak di Pulau Sulawesi. Keterbatasan ruang hidup bagi monyet ekor panjang akan mengganggu ekosistem kehidupannya dan dapat menyebabkan kepunahan. Masyarakat Kokoe juga mengungkapkan bahwa mereka sudah jarang melihat monyet dalam 20 tahun terakhir.
Kerentanan ekosistem pulau kecil menjadi salah satu faktor adanya lLarangan aktivitas tambang yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (UU PWP3K). Kemudian, dipertegas kembali dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PPU-XXI/2023 yang menjelaskan bahwa pengelolaan pulau-pulau kecil tidak diperuntukkan untuk kegiatan pertambangan.




