Melacak Deforestasi Dua Dekade di Kabaena Selatan

Eksploitasi industri nikel di Pulau Kabaena, Sulawesi Tenggara, berlangsung selama hampir dua dekade. Di balik laju aktivitas pertambangan, terdapat individu yang terafiliasi dengan jabatan publik atau bisa kita sebut Politically Exposed Persons (PEPs). Mereka memegang peran besar dalam keberlangsungan industri nikel termasuk dampak pertambangan yang terjadi di Pulau Kabaena. 

Perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Pulau Kabaena antara lain, PT Anugerah Harisma Barakah (PT AHB) yang beroperasi di atas hutan lindung, hutan produksi, dan hutan produksi terbatas. Ada juga PT Arga Morini Indah (PT AMI) dan PT Arga Morini Indotama (PT AMINDO) menjalankan aktivitasnya di hutan produksi terbatas. Pemegang kontrol dari perusahaan-perusahaan ini juga melibatkan PEPs yang memiliki peluang untuk memainkan kebijakan. 

Perusahaan Aktif Melakukan Deforestasi

Dari rentang waktu 2002-2024, peringatan deforestasi PT AMINDO di Buton Tengah telah mencapai 158,9 hektar. Laporan Satya Bumi mengungkap bahwa kawasan bekas tambang nikel yang sudah tidak aktif ternyata tidak direklamasi oleh perusahaan. Padahal, dalam aturan, perusahaan tambang harus melakukan reklamasi pada lahan terganggu paling lambat 30 hari setelah tidak ada kegiatan usaha tambang. Kewajiban ini diemban oleh perusahaan yang melaksanakan kegiatan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang. 

Pengabaian reklamasi dan pascatambang nikel menyebabkan penurunan produktivitas lahan. Keacuhan ini menggambarkan ketidakpedulian dari pihak perusahaan, pengawasan, dan penegak hukum terhadap ekosistem Pulau Kabaena.

Hasil pemantauan citra satelit menunjukan bahwa peringatan deforestasi terjadi sejak tahun 2007, sedangkan masyarakat setempat menyebutkan deforestasi oleh PT AMINDO mulai berlangsung pada tahun 2018. Selain itu, terpantau bahwa terdapat lonjakan peringatan deforestasi pada tahun 2011, sementara surat keputusan (SK) pertambangan PT AMINDO baru terbit pada tahun 2010. Ketidaksinkronan data dengan aktivitas di lapangan menunjukan tidak ada transparansi data yang dapat diakses oleh publik.

Aktivitas Ilegal yang Dilindungi

Aktivitas tambang nikel yang berjalan secara ilegal nyatanya tidak diusik oleh otoritas pengawasan maupun penegak hukum. Jejaring PEPs di balik perusahaan dapat memainkan dan mengontrol pihak-pihak pengawas dan penegak hukum. Hal ini menjadi lebih mudah, sebab mereka juga bagian dari pembuat kebijakan dan penegak hukum.

Di samping itu, terdapat pula aktivitas pertambangan nikel di kawasan hutan lindung yang turut menimbulkan pertanyaan atas keabsahan hukumnya. Pasal 38 ayat (4) UU Kehutanan telah menegaskan larangan aktivitas pertambangan dengan pola pertambangan terbuka pada kawasan hutan lindung. Kondisi ini menunjukan lemahnya pengawasan sehingga memungkinkan untuk terjadi pembiaran terhadap aktivitas pertambangan ilegal.

Pengamatan Satya Bumi menunjukan bahwa PT AHB juga turut serta melakukan deforestasi yang tinggi di wilayah Bombana. Aktivitas deforestasi PT AHB dari tahun 2001-2022 mencapai 641,29 hektar dan kini sudah memulai ekspansi pembukaan lahan di Buton Tengah. 

Industri nikel di Kabaena membawa dampak negatif yang signifikan terhadap kehidupan masyarakat setempat. Pertanian tidak lagi produktif, laut biru menjadi merah, dan tangkapan ikan semakin sulit. Keacuhan industri tambang beserta PEPs di dalamnya seakan meninggikan ego hanya untuk menguasai nikel dibandingkan mengupayakan kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan. 

Tambang nikel di Kabaena yang tidak diiringi dengan tanggung jawab selama dua dekade menggambarkan kuatnya pengaruh PEPs untuk mengamankan perusahaannya. Dampak yang diemban oleh masyarakat membawanya ke kehidupan yang tidak layak di atas tanah yang mulanya kaya akan SDA. Ketahui lebih dalam mengenai jejak pertambangan nikel di Kabaena di laporan Satya Bumi.



Artikel Lainnya

Share

Publikasi

Satya Bumi menghadirkan berbagai publikasi yang fokus pada isu lingkungan dan sosial di Indonesia, dari perlindungan hutan, keanekaragaman hayati, hingga dampak pembangunan terhadap masyarakat lokal. Kami menulis artikel mengenai wawasan tentang bagaimana manusia dan alam saling terkait, sekaligus mendorong kesadaran dan aksi nyata untuk menjaga bumi

Publikasi

Terbaru
Laporan

Annisa Rahmawati

Pembina

Annisa Rahmawati adalah seorang perempuan aktivis lingkungan. Mengawali karirnya pada tahun 2008 sebagai Local Governance Advisor pada program kemanusiaan di Aceh – di EU-GTZ International Service yang berfokus pada perawatan perdamaian dan peningkatan kapasitas pemerintah daerah. Pengalaman dalam bisnis yang lestari dan berkelanjutan didapat dari Fairtrade International sebagai assistant dan di Greenpeace Southeast Asia sebagai Senior Forest Campaigner yang berfokus pada kampanye market untuk komoditas industrial khususnya sawit yang bebas deforestasi sejak tahun 2013-2020. Selain itu Annisa juga pernah bekerja sebagai asisten proyek di UN-ESCAP Bangkok untuk perencanaan pembangunan kota yang lestari pada tahun 2012. Annisa memiliki latar belakang pendidikan di bidang Biologi dari Universitas Brawijaya Malang dan mendapatkan master dari International Management of Resources and Environment (IMRE) di TU Bergakademie Freiberg Germany dengan dukungan Yayasan Heinrich Boell Stiftung. Annisa sangat antusias dan passionate untuk menyebarkan pesan dan kesadaran kepada dunia tentang permasalahan lingkungan dan bagaimana mencari solusi untuk menjadikan bisnis lebih bisa melakukan tanggung jawabnya, serta bagaimana kita bisa bertindak untuk menghadapi krisis iklim yang saat ini sedang kita hadapi.