Ketika Membela Lingkungan Berarti Satu Kaki di Jeruji Besi

Membela lingkungan hidup seharusnya menjadi bagian dari upaya menjaga keberlanjutan kehidupan dan melindungi hak masyarakat atas lingkungan yang baik, sehat, dan layak. Perjuangan tersebut dilakukan oleh Pembela HAM Lingkungan Hidup (Environmental Human Rights Defenders/EHRD), yaitu individu maupun kelompok yang secara damai memperjuangkan perlindungan lingkungan hidup serta hak-hak masyarakat yang terdampak kerusakan lingkungan. Sayangnya, bagi sebagian orang, perjuangan dalam membela lingkungan justru berujung pada ancaman, intimidasi, hingga kriminalisasi. 

 

Tak hanya itu, upaya perjuangan membela lingkungan membuat para pejuang atau aktivis lingkungan mendekam di jeruji besi. Fenomena ini kerap dialami oleh Pembela HAM Lingkungan Hidup (Environmental Human Rights Defenders/EHRD), yakni individu maupun kelompok yang secara damai memperjuangkan perlindungan lingkungan dan hak-hak masyarakat yang terdampak kerusakan lingkungan. 

 

Pembela HAM Lingkungan Hidup dapat berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari masyarakat adat, petani, nelayan, aktivis lingkungan, akademisi, hingga pendamping hukum. Kerja-kerja dan kontribusi mereka memiliki peranan penting dalam mengawasi pengelolaan sumber daya alam, menyuarakan dampak kerusakan lingkungan, serta memperjuangkan hak masyarakat adat yang dirampas akibat dari praktik pembangunan yang minim partisipasi. 

 

Namun, aktivitas mereka kerap kali bersinggungan dengan pihak-pihak yang memiliki kepentingan, baik dalam konteks bisnis maupun politik. Ketika terdapat individu maupun kelompok masyarakat yang menolak suatu pembangunan karena dapat merusak dan mencemari lingkungan, mereka mendapatkan cap sebagai pihak yang menghambat dan mengganggu jalannya proses proyek pembangunan. 

 

Dalam situasi seperti itu, pola yang lazim terjadi adalah menggunakan hukum sebagai legitimasi untuk menjerat individu yang vokal dalam melawan pembangunan yang merusak. Hukum digunakan sebagai alat untuk membungkam dan membatasi hak dan partisipasi masyarakat. Praktik yang telah menjadi kenormalan baru inilah yang biasa disebut sebagai kriminalisasi. 

 

Selain kriminalisasi, pembela lingkungan juga menghadapi berbagai bentuk ancaman lain, seperti intimidasi, ancaman verbal, kekerasan fisik, serangan digital, hingga gugatan hukum yang bertujuan membungkam partisipasi publik. Dalam laporan “Meningkatnya Ancaman, Melemahnya Perlindungan: Situasi Pembela HAM Lingkungan Hidup di Indonesia Tahun 2025”, kriminalisasi menjadi bentuk ancaman yang paling dominan dengan 35 kasus dan 191 korban sepanjang tahun 2025. 

 

Dalam kasus kriminalisasi yang terjadi ini, terdapat kelompok rentan yang menjadi korban seperti masyarakat adat, petani, nelayan, warga, serta aktivis lingkungan. Masyarakat adat menjadi kelompok dengan jumlah korban tertinggi. Fenomena sekaligus ironi ini menunjukkan bahwa mereka yang hidup dan bergantung pada alam sering kali menjadi baris terdepan saat konflik ruang hidup terjadi. 

 

Melindungi Pembela HAM Lingkungan Hidup, Melindungi Demokrasi

 

Perlindungan terhadap Pembela HAM Lingkungan Hidup tidak hanya berkaitan dengan keselamatan individu, tetapi juga menentukan kualitas perlindungan lingkungan dan demokrasi. Para pembela lingkungan berperan penting dalam mengungkap kerusakan ekologis, mengawasi pengelolaan sumber daya alam, serta memastikan masyarakat memiliki ruang untuk menyampaikan aspirasi terhadap kebijakan yang berdampak pada lingkungan hidup. 

 

Ketika pembela lingkungan mengalami intimidasi, kekerasan, atau kriminalisasi, ruang partisipasi publik ikut menyempit. Masyarakat menjadi takut untuk menyuarakan pendapatnya, sementara berbagai persoalan lingkungan berpotensi luput dari pengawasan publik. Padahal, dalam negara demokrasi, suara dan partisipasi publik sangat penting. 

 

Oleh sebab itu, perlindungan terhadap Pembela HAM Lingkungan Hidup merupakan prasyarat penting bagi tegaknya negara hukum, demokrasi yang substantif, dan pembangunan berkelanjutan yang berkeadilan. Sebaliknya, kegagalan melindungi mereka dapat berdampak pada melemahnya demokrasi, penegakan hukum, serta pemenuhan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. 

 

Pada akhirnya, membela lingkungan hidup bukanlah tindakan kejahatan. Mereka yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat seharusnya memperoleh perlindungan, bukan justru menghadapi ancaman dan kriminalisasi. Dengan memastikan keamanan dan kebebasan Pembela HAM Lingkungan Hidup, upaya menjaga lingkungan dan memperkuat demokrasi dapat berjalan secara beriringan. 

 

Untuk memahami lebih jauh berbagai bentuk ancaman yang dihadapi Pembela HAM Lingkungan Hidup di Indonesia, baca laporan “Meningkatnya Ancaman, Melemahnya Perlindungan: Situasi Pembela HAM Lingkungan Hidup di Indonesia Tahun 2025”. Laporan tersebut memuat temuan, data, dan analisis mengenai kondisi EHRD sepanjang tahun 2025 serta pentingnya memperkuat perlindungan bagi mereka yang memperjuangkan lingkungan hidup.



Artikel Lainnya

Share

Publikasi

Satya Bumi menghadirkan berbagai publikasi yang fokus pada isu lingkungan dan sosial di Indonesia, dari perlindungan hutan, keanekaragaman hayati, hingga dampak pembangunan terhadap masyarakat lokal. Kami menulis artikel mengenai wawasan tentang bagaimana manusia dan alam saling terkait, sekaligus mendorong kesadaran dan aksi nyata untuk menjaga bumi

Publikasi

Terbaru
Laporan

Annisa Rahmawati

Pembina

Annisa Rahmawati adalah seorang perempuan aktivis lingkungan. Mengawali karirnya pada tahun 2008 sebagai Local Governance Advisor pada program kemanusiaan di Aceh – di EU-GTZ International Service yang berfokus pada perawatan perdamaian dan peningkatan kapasitas pemerintah daerah. Pengalaman dalam bisnis yang lestari dan berkelanjutan didapat dari Fairtrade International sebagai assistant dan di Greenpeace Southeast Asia sebagai Senior Forest Campaigner yang berfokus pada kampanye market untuk komoditas industrial khususnya sawit yang bebas deforestasi sejak tahun 2013-2020. Selain itu Annisa juga pernah bekerja sebagai asisten proyek di UN-ESCAP Bangkok untuk perencanaan pembangunan kota yang lestari pada tahun 2012. Annisa memiliki latar belakang pendidikan di bidang Biologi dari Universitas Brawijaya Malang dan mendapatkan master dari International Management of Resources and Environment (IMRE) di TU Bergakademie Freiberg Germany dengan dukungan Yayasan Heinrich Boell Stiftung. Annisa sangat antusias dan passionate untuk menyebarkan pesan dan kesadaran kepada dunia tentang permasalahan lingkungan dan bagaimana mencari solusi untuk menjadikan bisnis lebih bisa melakukan tanggung jawabnya, serta bagaimana kita bisa bertindak untuk menghadapi krisis iklim yang saat ini sedang kita hadapi.