PT Vale Indonesia dan PT Zhejiang Huayou Cobalt menyampaikan klaim “hijau” dan berkelanjutan dalam publikasi kerja mereka di Kawasan Industri Pomalaa. Kedua perusahaan tersebut tergabung dalam konsorsium PT Kolaka Nikel Indonesia (KNI) yang bertanggung jawab atas pembangunan Indonesia Pomalaa Industrial Park (IPIP). Klaim tersebut kemudian berpengaruh pada citra IPIP yang akan dibangun sebagai pusat industri baterai yang bersih dan lebih baik dari dua kawasan industri pendahulunya di Morowali dan Weda Bay.
IPIP ditetapkan oleh pemerintah sebagai proyek strategis nasional (PSN) di tahun 2022. Label ini membuat pembangunan IPIP menjadi prioritas dan mendapatkan pengamanan dari aparat negara seperti TNI dan Kepolisian. Keterlibatan aparat untuk “mengamankan” perusahaan justru membawa kekerasan kepada warga, khususnya dalam proses pembebasan lahan. Aparat diturunkan untuk mengamankan warga hingga melakukan negosiasi harga kompensasi dengan warga.
Satya Bumi bersama Puspaham melakukan serangkaian pemantauan, survei lapangan dan studi literatur terkait IPIP. Temuan kami mendapati banyak kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di sekitar konsesi IPIP. Proses alih fungsi lahan kerap dilakukan tanpa adanya persetujuan pemilik lahan. Sebanyak 77,5% dari 72 responden survei mengatakan bahwa mereka tidak terlibat dalam proses free prior informed consent (FPIC). Di sisi lain, warga berada dalam posisi dilemma untuk melepaskan tanah dengan menanggung kerugian atau mempertahankan tanah yang tercemar.
Deforestasi, Kerugian Lingkungan, Kesehatan dan Ekonomi Warga
Berdasarkan pantauan spasial, konsesi IPIP berdiri di atas dua daerah aliran sungai (DAS) Oko-oko dan Mekongga. Kedua DAS tersebut merupakan aliran sungai utama yang menjadi sumber pengairan sawah warga. Sedimentasi akibat proses pembangunan IPIP masuk ke aliran sungai mengkontaminasi area persawahan warga. IPIP memperparah kerusakan lingkungan yang terjadi di Kecamatan Pomalaa.
Pembangunan kawasan industri Pomalaa dan PT Vale Indonesia juga telah mengekspansi lahan seluas 2849,99 ha. Hal yang patut disoroti, konsesi IPIP dan PT Vale tumpeng tindih dengan area hutan lindung yang cukup luas, yaitu 5.856,62 ha. embukaan kawasan hutan lindung berpotensi melepaskan 32% emisi karbon berdasarkan peta indikatif High Carbon Stock (HCS) dan kontradiktif dengan upaya transisi energi untuk menekan dampak terburuk krisis iklim.
Warga Pomalaa dan sekitarnya harus menanggung kerugian akibat kerusakan lingkungan, dan tidak hanya itu, ada juga kerugian ekonomi dan kesehatan. Masyarakat Pomalaa yang berprofesi sebagai petani dan nelayan mengalami penurunan pendapatan yang signifikan, hingga 50%. Selain itu, kontaminasi sedimen dan abu pembangunan juga berdampak buruk pada kesehatan warga. Warga kerap mengalami penyakit kulit dan gangguan pernapasan.
Untuk itu, Satya Bumi, Puspaham, dan masyarakat Desa Hakatutobu, Desa Oko-oko, Desa Pesouha, dan Desa Sopura menyusun beberapa poin tuntutan dan rekomendasi, yaitu:
- Pemerintah Indonesia – Mendesak pemerintah pusat untuk melakukan evaluasi daftar Proyek Strategis Nasional di Kecamatan Pomalaa dan membuka hasil evaluasi kepada publik.
- Perusahaan Industrial Park dan pertambangan – Mendesak perusahaan multinasional dan nasional untuk memulihkan kerusakan lingkungan dan pelanggaran HAM yang disebabkan dari proses pembangunan industrial park dan pertambangan.
- Perusahaan kendaraan listrik – Menghentikan pendanaan ke pabrik pengolahan nikel Pomalaa jika upaya perbaikan lingkungan belum dipenuhi oleh mitra usaha. Menghentikan dan memastikan tidak ada pasokan nikel yang bersumber dari Kabaena maupun pulau kecil lainnya dalam supply chain.