Eksplorasi nikel menjadi tren sejalan dengan upaya transisi kendaraan listrik. Indonesia sebagai negara dengan cadangan nikel tertinggi di dunia berambisi menjadi produsen nikel utama dunia. Produksi nikel yang tinggi dapat dilihat di Sulawesi, khususnya Sulawusi Tenggara. Ratusan kilometer persegi lahan telah dikavling untuk kebutuhan pertambangan nikel.
Berdasarkan data WALHI Sulawesi Selatan, WALHI Sulawesi Tengah, dan WALHI Sulawesi Tenggara, hingga akhir tahun 2021 pemerintah telah mengeluarkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel sebanyak 295 dokumen dengan total luasan 690.442 hektar. Data ini menunjukan keberpihakan negara untuk memberi dukungan ekspansi lahan untuk pertambangan nikel. Obral izin nikel berpotensi menjadi akselerator kerusakan lingkungan dan perampasan ruang hidup layak masyarakat.
Dampak Demam Nikel
Satya Bumi melakukan kajian dan menemukan wilayah terdampak demam nikel di Pulau Kabaena. Satya Bumi menemukan berbagai informasi terkait kondisi kesehatan masyarakat, masalah lingkungan hidup, hingga ketertutupan pemerintah daerah dalam tata ruang wilayah. Di dalam rencana perubahan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Tenggara, terdapat indikasi perubahan peruntukan kawasan hutan perluasan wilayah pertambangan di Kabaena, dan penambahan kawasan untuk smelter nikel dan industri lainnya.
Aktivitas pertambangan nikel yang tidak mengedepankan perbaikan lingkungan menimbulkan beban bagi ekosistem Sulawesi. Kerusakan ekosistem adalah hasil dari alpanya peran pengawasan negara. Sebelum pertambangan beroperasi, negara seharusnya sudah melarang aktivitas tersebut dengan tidak menerbitka izin. Sebab, Pulau Kabaena merupakan pulau kecil yang tidak bisa ditambang.
Proses Perizinan Tidak Sesuai Aturan
Berdasarkan Deklarasi PBB tentang Hak-hak Masyarakat Adat (UNDRIP), partisipasi masyarakat merupakan aspek penting dari penyelenggaraan aktivitas nikel yang ekstraktif. Upaya ini disebut sebagai proses Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) dan belum diterapkan secara efektif di Pulau Kabaena. Peneliti Satya Bumi menemukan bahwa hanya 30,6% responden yang menyatakan pernah dilibatkan dalam konsultasi, sedangkan mayoritas masyarakat mengaku tidak pernah mendapatkan audiensi dari perusahaan.
“Tidak ada yang bertanya apakah kami setuju. Masyarakat di sini tidak pernah diberi ruang bicara. Kami hanya orang biasa. Kalau saja dulu diajak bicara baik-baik, kami mungkin bisa mengerti. Tahu-tahu alat berat sudah masuk. Kami hanya bisa melihat dari jauh, bertanya tanya apa yang sebenarnya terjadi di tanah kami sendiri,” ujar Alamiah (46), perempuan Bajau di Desa Kokoe.
Saat FPIC tidak diterapkan, maka potensi konflik agraria semakin besar. Hasil wawancara Satya Bumi menemukan bahwa dari 25 orang yang memiliki kebun, 22 orang diantaranya mengalami penyerobotan lahan. Sebagian warga yang menjual kebunnya kepada perusahaan tambang merasa bahwa memang tidak ada alternatif lain. Kawasan yang sebelumnya sebagai lahan produktif warga menjadi tidak produktif sehingga sulit pula untuk dipertahankan.
Jika permasalahan hulu dari rantai aktivitas nikel ini tidak dapat diselesaikan, maka menjadi suatu ancaman bagi Sulawesi untuk tetap menjalankan rantai aktivitas ini. Ambisi negara dalam mendukung Sulawesi sebagai kawasan tambang nikel menjadi tantangan kehidupan masyarakat Sulawesi, tidak hanya tantangan sesaat tetapi berkelanjutan. Apakah ini yang dimaksud dengan demi kesejahteraan masyarakat? Mari simak lebih lanjut di laporan publikasi Satya Bumi.




