Masyarakat Adat Menanggung Dampak Buruk Industri Nikel

Masyarakat adat menanggung dampak buruk aktivitas pertambangan nikel. Sebagai kelompok yang dekat dengan lingkungan hidup dan ekosistem, masyarakat adat merupakan kelompok paling rentan merasakan dampak aktivitas yang eksploitatif. Ekspansi pertambangan nikel bukan hanya merusak lingkungan hidup, tapi juga mengancam eksistensi kebudayaan lokal dan aktivitas adat. Besarnya jumlah cadangan nikel di Indonesia yang mencapai 55 juta metrik ton sama dengan besarnya potensi eksploitasi dan besarnya potensi kerusakan alam yang harus ditanggung.

Pulau Kabaena, Sulawesi Tenggara, merupakan rumah bagi masyarakat adat, Suku Moronene dan Suku Bajau. Mayoritas Suku Moronene bekerja sebagai petani dan menjaga ekosistem darat Pulau Kabaena. Di sisi lain, Suku Bajau mayoritas merupakan nelayan yang hidup berdampingan dengan laut dan merupakan suku nomaden laut terakhir di dunia.

Pulau Kabaena, Pulau Kecil

Sebagai pulau kecil, Pulau Kabaena mempunyai kerentanan yang lebih tinggi terhadap kerusakan lingkungan. Untuk itu, regulasi melarang aktivitas pertambangan di pulau kecil. Namun, berdasarkan pemantauan Satya Bumi dan Walhi Sulawesi Tenggara, ditemukan sekitar 650 km² (73%) area yang telah diberikan izin usaha penambangan (IUP) nikel di atas pulau seluas 891 km² tersebut. Hingga tahun 2023, 40% dari izin yang diterbitkan telah beroperasi. Akibatnya, limbah dan sedimentasi pertambangan nikel menyebabkan warna air laut memerah dan kerusakan ekosistem tidak terhindarkan.

Hasil penelitian Satya Bumi juga menunjukan bahwa praktik pertambangan nikel di Pulau Kabaena melanggar pemenuhan hak asasi manusia (HAM) masyarakat adat. Satya Bumi juga menemukan kandungan logam berat dalam tubuh Suku Bajau. Kondisi ini akan menyebabkan penyakit akumulatif yang berbahaya bagi Suku Bajau. Mulai dari gangguan pencernaan, pernafasan, hingga penurunan fungsi kognitif.

Alih-alih mencabut izin pertambangan nikel di Pulau Kabaena, pemerintah justru kembali memberikan izin pertambangan di beberapa wilayah pulau kecil di Indonesia. Pemerintah juga memberikan perlindungan ekstra melalui skema Proyek Strategis Nasional (PSN).

Menjaga Hak Masyarakat Adat

Ancaman ruang hidup dan hak atas kehidupan layak masyarakat adat tidak sejalan dengan hak mereka dalam dokumen PBB. Penjelasan mengenai masyarakat adat tercantum dalam Fact Sheet No. 9/Rev. 2, Indigenous Peoples and the United Nations Human Rights System yang menjelaskan bahwa,

“There is no singularly authoritative definition of indigenous peoples under international law and policy, and the Indigenous Declaration does not set out any definition. In fact, its articles 9 and 33 state that indigenous peoples and individuals have the right to belong to an indigenous community or nation, in accordance with the traditions and customs of the community or nation concerned, and that they have the right to determine their own identity.”

Kutipan di atas menjelaskan  bahwa masyarakat adat mempunyai hak untuk hidup layak. Beberapa aspeknya adalah mempertahankan kebudayaan dan mendefinisikan diri mereka. Kasus yang terjadi di Pulau Kabaena berbicara 180 derajat berbeda. Sebab, masyarakat adat bukan hanya kehilangan hak hidup layak berupa air, udara bahkan sumber pangan. Mereka juga kehilangan budaya yang nilai-nilai leluhur yang disampaikan turun menurun oleh nenek moyangnya.

Bukankah nenek moyang bangsa Indonesia seorang pelaut? Lalu, mengapa kini masyarakat adat, nelayan di pulau kecil dan pesisir laut semakin tergusur karena dalih “kemajuan ekonomi” dan “kesejahteraan rakyat”? Berbagai ulasan seputar Pulau Kabaena, pulau kecil, nikel dan transisi energi dapat dilihat di website Satya Bumi.



Artikel Lainnya

Share

Publikasi

Satya Bumi menghadirkan berbagai publikasi yang fokus pada isu lingkungan dan sosial di Indonesia, dari perlindungan hutan, keanekaragaman hayati, hingga dampak pembangunan terhadap masyarakat lokal. Kami menulis artikel mengenai wawasan tentang bagaimana manusia dan alam saling terkait, sekaligus mendorong kesadaran dan aksi nyata untuk menjaga bumi

Publikasi

Terbaru
Laporan

Annisa Rahmawati

Pembina

Annisa Rahmawati adalah seorang perempuan aktivis lingkungan. Mengawali karirnya pada tahun 2008 sebagai Local Governance Advisor pada program kemanusiaan di Aceh – di EU-GTZ International Service yang berfokus pada perawatan perdamaian dan peningkatan kapasitas pemerintah daerah. Pengalaman dalam bisnis yang lestari dan berkelanjutan didapat dari Fairtrade International sebagai assistant dan di Greenpeace Southeast Asia sebagai Senior Forest Campaigner yang berfokus pada kampanye market untuk komoditas industrial khususnya sawit yang bebas deforestasi sejak tahun 2013-2020. Selain itu Annisa juga pernah bekerja sebagai asisten proyek di UN-ESCAP Bangkok untuk perencanaan pembangunan kota yang lestari pada tahun 2012. Annisa memiliki latar belakang pendidikan di bidang Biologi dari Universitas Brawijaya Malang dan mendapatkan master dari International Management of Resources and Environment (IMRE) di TU Bergakademie Freiberg Germany dengan dukungan Yayasan Heinrich Boell Stiftung. Annisa sangat antusias dan passionate untuk menyebarkan pesan dan kesadaran kepada dunia tentang permasalahan lingkungan dan bagaimana mencari solusi untuk menjadikan bisnis lebih bisa melakukan tanggung jawabnya, serta bagaimana kita bisa bertindak untuk menghadapi krisis iklim yang saat ini sedang kita hadapi.