Jakarta— Satya Bumi menyoroti keputusan terbaru Uni Eropa yang hanya menetapkan empat negara sebagai berisiko tinggi—yaitu Belarus, Korea Utara, Myanmar, dan Rusia dalam UU Anti Deforestasi Uni Eropa. Indonesia, di sisi lain, masuk dalam kategori berisiko standar dalam penilaian risiko deforestasi ini.
Penilaian risiko (country benchmarking) yang digunakan Uni Eropa dalam implementasi EUDR berisiko mengabaikan kompleksitas risiko deforestasi yang sangat berbeda antar wilayah dalam satu negara. Dalam konteks Indonesia, misalnya, wilayah Papua menghadapi tekanan deforestasi yang sangat tinggi akibat ekspansi perkebunan dan konsesi skala besar, termasuk dalam rantai pasok kelapa sawit.
Menurut data Hansen Global Forest Change versi 1.12, deforestasi yang terjadi di Tanah Papua pada tahun 2021 seluas 16.600 hektar, kemudian terdapat peningkatan pada tahun 2022 dengan luas 21.397 hektar. Di tahun 2023 deforestasi kembali terjadi yakni seluas 18.427 hektar dan kembali meningkat dengan luas 19.655 hektar di tahun 2024.
Kajian yang disusun oleh Madani Berkelanjutan (2024) memperlihatkan bahwa pulau Papua memiliki besaran deposit izin perkebunan sawit di dalam hutan primer. Artinya, benchmarking EUDR seharusnya mampu dimaksimalisasi untuk melindungi lebih kurang satu juta hektar hutan alam di Papua dari ekstraksi perkebunan sawit.
Penilaian risiko yang adil untuk Indonesia: sub-nasional dan per-komoditas
Dalam kajian yang disusun 31 organisasi masyarakat sipil Indonesia yang merepresentasikan petani swadaya, pemantau independen kehutanan, dan organisasi HAM, memperlihatkan bahwa penegakan hukum dan pengaturan atas konflik lahan, kekerasan, pelanggaran hak asasi manusia, dan korupsi merupakan isu yang tidak bisa dilepaskan dari penilaian benchmarking. Hal tersebut dikarenakan seluruhnya merupakan masalah yang mempercepat deforestasi di Indonesia. Prekondisi ini penting untuk memastikan pendekatan yang tepat untuk memastikan akuntabilitas.
Hal kedua yang seharusnya menjadi pertimbangan ialah mengingat banyaknya perbedaan antar provinsi di Indonesia, UE memasukkan variasi subnasional sebagai bahan pertimbangan sebagai persyaratan wajib yang diintegrasikan ke dalam metodologi.
Seperti yang telah diketahui, laju deforestasi dan proyeksi deforestasi di beberapa provinsi di Indonesia jauh lebih besar dan tinggi dibandingkan provinsi lainnya. Memasukkan perbedaan antar provinsi tersebut akan memungkinkan penilaian masalah tata kelola yang lebih akurat. Tolok ukur subnasional juga mendorong sistem yang transparan dan mudah dipantau oleh masyarakat umum, serta menghindari keterlambatan pada pengumpulan data terpusat.
Selain itu, Competent Authorities perlu mempertimbangkan secara cermat ketiga provinsi ini karena menempati posisi teratas dalam deforestasi hutan primer setelah tanggal batas akhir (2021 hingga 2022), yaitu: Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Utara.
Meskipun kami yakin bahwa hasil benchmarking tersebut tidak mencerminkan situasi di lapangan, kami tetap berharap Komisi Uni Eropa dapat mempertimbangkan aspek deforestasi dan legalitas. Laporan yang secara khusus disusun untuk benchmarking EUDR pada tahun 2024 menunjukkan bahwa dari 6,7 juta petani kelapa sawit, hanya 82.909 (1,22%) yang tersertifikasi STDB, dan hanya 25% perusahaan kelapa sawit besar yang tersertifikasi ISPO. Hal ini menunjukkan perlunya due diligence yang menyeluruh.
Selain itu, tolok ukur harus dibuat berdasarkan komoditas yang spesifik, karena laju perluasan perkebunan karet, kopi, dan cokelat jauh lebih rendah dibandingkan perkebunan kelapa sawit. Supaya adil, produsen komoditas yang berbeda tidak dapat diperlakukan dengan sama rata.
Langkah Selanjutnya
Dengan demikian, kami mendesak Uni Eropa agar mengevaluasi pendekatan benchmarking-nya dan mempertimbangkan penilaian risiko secara subnasional. Pendekatan ini tidak hanya akan lebih akurat dalam mengidentifikasi wilayah berisiko tinggi, tetapi juga akan lebih adil bagi wilayah yang telah menunjukkan upaya perlindungan hutan secara konsisten.
Selain itu, penggunaan kriteria sanksi politik sebagai dasar utama dalam menetapkan negara berisiko tinggi jelas tidak cukup. Penilaian risiko deforestasi semestinya berbasis pada data objektif terkait dampak lingkungan dan pelanggaran hak asasi manusia, seperti yang telah disuarakan oleh puluhan organisasi masyarakat sipil sebelumnya.
Kami mengajak Uni Eropa untuk membuka ruang dialog lebih luas dengan masyarakat sipil dari negara-negara penghasil komoditas, termasuk Indonesia, agar pelaksanaan EUDR benar-benar mendorong praktik produksi berkelanjutan yang transparan, adil, dan tidak meninggalkan wilayah yang sedang berada dalam ancaman krisis ekologis seperti Papua.





