Orangutan dan Warga Menagih Janji Kemerdekaan: Pemulihan Aceh Sumatera

Manifesto dalam Amanat Upacara Hari Kemerdekaan dari Bukittinggi

 

Bukittinggi, 17 Agustus 2026 – Sebuah manifesto warga dibacakan dalam amanat pemimpin upacara Hari Kemerdekaan di Balairung Sari, Kota Bukittinggi (17/08). Satu kalimat besar dalam manifesto tersebut berbunyi “Kami tidak menolak bangsa ini, kami menagih janjinya. Janji kemerdekaan dari rasa takut, kemiskinan struktural, kesetaraan, hingga kemerdekaan atas tanah, air, dan udara yang kita wariskan. Dalam upacara tersebut, satu representasi Orangutan Tapanuli sebagai bagian dari korban kerusakan lingkungan dan bencana ekologis.

 

Upacara ini dilakukan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, Satya Bumi dan Komunitas Ladang Rupa di Bukittinggi, kota bersejarah yang sempat menjadi ibukota darurat Republik Indonesia pada 1948. Tujuan upacara bukan hanya memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, tapi juga mempertanyakan kemerdekaan ini untuk siapa. Terlebih bagi masyarakat Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh yang hingga hari ini belum pulih dari dampak bencana ekologis yang terjadi pada akhir 2025. 

Pulihkan Aceh Sumatera

Data LBH Padang mencatat, sedikitnya 233 orang meninggal dunia, 72 orang dinyatakan hilang, dan 296.345 orang terdampak bencana ekologis. Ada 13 kota kabupaten yang terdampak bencana banjir dan longsor di penghujung 2025, dan hingga pertengahan 2026, ancaman bencana tersebut masih ada. Pada Agustus 2026, intensitas hujan yang tinggi di Sumatera Barat juga menyebabkan banjir, bahkan di titik-titik baru dan menambahk daftar korban bencana ekologis.

 

Secara spesifik, dalam manifesto, LBH Padang dan Satya Bumi menuntut pemulihan hak korban bencana ekologis. Pemulihan hak mereka yang kehilangan rumah, keluarga, ruang hidup dan rasa aman akibat bencana ekologis. Pengelola negara bertanggung jawab atas hal ini. Kegagapan yang mereka pertontonkan justru memperpanjang status “Sumbar Belum Pulih”.

 

“Terjadinya bencana berulang, itu sebuah indikator yang dapat kita lihat sebagai bukti gagalnya negara dalam melakukan fungsi terhadap pemenuhan, penghormatan hak asasi manusia, hak konstitusional warga negaranya. Kita mengetahui, tiga tahun terakhir deforestasi masif di Sumatera Barat, baik akibat illegal logging, illegal mining, pembukaan lahan dan hadirnya (industri) ekstraktif lainnya. Pemerintah kita tahu, dalam laporan kinerja (LKJ) mencantumkan deforestasi dari tahun ke tahun. Seharusnya, saat BMKG mengumumkan potensi intensitas hujan yang tinggi, pemerintah sudah melakukan mitigasi,” ujar Kepala Divisi Advokasi LBH Padang, Adrizal.

 

Deforestasi sebagai penyebab bencana ekologis juga terjadi di Sumatera Utara, khususnya di Ekosistem Batang Toru. Hasil pantauan satelit yang Satya Bumi lakukan menemukan adanya bukaan-bukaan hutan baru yang berkelindan dengan titik longsor baru saat bencana akhir tahun lalu. Ekosistem Batang Toru sebagai salah satu episentrum bencana terus berhadapan dengan aktivitas industri. Data Satya Bumi mencatat, perusahaan pertambangan emas, PT Agincourt memiliki konsesi seluas 130.252 hektar, 30.630 hektarnya tumpang tindih dengan hutan lindung dan 40.890,60 hektar tumpang tindih dengan habitat Orangutan Tapanuli. Tidak jauh berbeda dengan itu, perusahaan pengelola pembangkit listrik tenaga air hingga hutan tanaman industri turut membebani area Ekosistem Batang Toru.

 

Tragedi bencana ekologis 2025 diperkirakan berdampak pada tewasnya 58 individu Orangutan Tapanuli, spesies langka yang hanya hidup di Ekosistem Batang Toru. Kematian 1% Orangutan Tapanuli akan berdampak signifikan terhadap tingkat kepunahan mereka sebagai spesies kunci yang selanjutnya dapat berdampak pada kepunahan yang lebih besar. Sehingga, dalam upaya pemulihan, penyelenggara negara perlu memikirkan manusia, pun makhluk hidup lainnya. 

 

“Saat bicara lingkungan, kita harus paham bahwa manusia itu bukan satu-satunya makhluk hidup. Kita hidup bersama dengan makhluk lain. Jadi kita menjaga bumi ini bukan hanya menjaga buminya saja, tapi juga menjaga kehidupan kita sekarang dan seterusnya,” ujar Communications Manager Satya Bumi, Restu Diantina.

 

Dalam upaya perlindungan lingkungan, khususnya hutan di Sumatera dan Orangutan Tapanuli Satya Bumi melakukan perjalanan Ekspedisi Hutan Merdeka, perjalanan bersepeda 1.700 km dari Jakarta menuju Batang Toru. Dalam perjalanan, pesepeda menyaksikan langsung kebakaran lahan, perkebunan monokultur untuk sawit dan geliat industri batu bara. Pesepeda sempat singgah di Bukittinggi dan merefleksikan proses perjalanan mereka. Hasil refleksi tersebut juga dimasukan ke dalam manifesto.

Sebagai penutup, manifesto warga di Hari Kemerdekaan Republik Indonesia menuntut penyelenggara negara untuk:

  1. Negara harus bertanggung jawab terhadap kerusakan lingkungan dan bencana ekologis yang terjadi akibat kebijakan, pembiaran dan kegagalan melindungi ruang hidup rakyat.
  2. Hentikan perampasan tanah dan ruang hidup atas nama proyek pembangunan, proyek strategis nasional, investasi maupun transisi energi.
  3. Hentikan kriminalisasi, intimidasi, kekerasan, dan segala bentuk pembungkaman terhadap masyarakat adat, petani, nelayan, buruh, masyarakat lokal, pembela HAM, pembela lingkungan, jurnalis, mahasiswa, dan siapapun yang mempertahankan ruang hidupnya.
  4. Akui dan lindungi wilayah masyarakat adat.
  5. Tegakkan hukum secara adil.
  6. Jalankan pembaruan agraria dan pengelolaan sumber daya alam yang berkeadilan sebagaimana mandat TAP MPR No. IX/MPR/2001.
  7. Segera hadirkan perlindungan hukum yang kuat bagi masyarakat adat dan keadilan iklim.

Artikel Lainnya

Share

Publikasi

Satya Bumi menghadirkan berbagai publikasi yang fokus pada isu lingkungan dan sosial di Indonesia, dari perlindungan hutan, keanekaragaman hayati, hingga dampak pembangunan terhadap masyarakat lokal. Kami menulis artikel mengenai wawasan tentang bagaimana manusia dan alam saling terkait, sekaligus mendorong kesadaran dan aksi nyata untuk menjaga bumi

Publikasi

Terbaru
Laporan

Annisa Rahmawati

Pembina

Annisa Rahmawati adalah seorang perempuan aktivis lingkungan. Mengawali karirnya pada tahun 2008 sebagai Local Governance Advisor pada program kemanusiaan di Aceh – di EU-GTZ International Service yang berfokus pada perawatan perdamaian dan peningkatan kapasitas pemerintah daerah. Pengalaman dalam bisnis yang lestari dan berkelanjutan didapat dari Fairtrade International sebagai assistant dan di Greenpeace Southeast Asia sebagai Senior Forest Campaigner yang berfokus pada kampanye market untuk komoditas industrial khususnya sawit yang bebas deforestasi sejak tahun 2013-2020. Selain itu Annisa juga pernah bekerja sebagai asisten proyek di UN-ESCAP Bangkok untuk perencanaan pembangunan kota yang lestari pada tahun 2012. Annisa memiliki latar belakang pendidikan di bidang Biologi dari Universitas Brawijaya Malang dan mendapatkan master dari International Management of Resources and Environment (IMRE) di TU Bergakademie Freiberg Germany dengan dukungan Yayasan Heinrich Boell Stiftung. Annisa sangat antusias dan passionate untuk menyebarkan pesan dan kesadaran kepada dunia tentang permasalahan lingkungan dan bagaimana mencari solusi untuk menjadikan bisnis lebih bisa melakukan tanggung jawabnya, serta bagaimana kita bisa bertindak untuk menghadapi krisis iklim yang saat ini sedang kita hadapi.