Pembela HAM Lingkungan Hidup adalah orang-orang yang memperjuangkan hak-hak asasi manusia yang berkaitan dengan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Dalam istilah internasional, orang-orang ini diistilahkan sebagai EHRD (Environmental Human Rights Defenders). Para Pembela HAM Lingkungan Hidup tidak harus seorang aktivis, pengkampanye lingkungan hidup, maupun pegawai organisasi masyarakat sipil lingkungan hidup. Pembela HAM Lingkungan Hidup bisa jadi siapapun baik individu maupun kelompok dalam kapasitas pribadi atau profesionalnya dan dengan cara damai, berupaya melindungi dan memajukan hak asasi manusia yang berkaitan dengan lingkungan hidup, termasuk air, udara, tanah, flora dan fauna1United Nations Environment Programme (UNEP) (2023). Who are environmental defenders? https://www.unep.org/explore-topics/environmental-rights-and-governance/what-we-do/advancing- environmental-rights/who.
Serangan terhadap Pembela HAM Lingkungan Hidup merupakan masalah yang terjadi tak hanya di Indonesia, melainkan di berbagai belahan dunia. Forum tahunan juga rutin dilakukan oleh lembaga PBB seperti OHCHR dan UNEP. Hal ini karena Pembela HAM Lingkungan Hidup berada di garis depan dari triple planetary crisis (polusi, hilangnya keanekaragaman hayati dan perubahan iklim). Satya Bumi bersama Protection International menulis laporan pemantauan bersama kasus-kasus serangan maupun ancaman yang dialami oleh para Pembela HAM Lingkungan Hidup sepanjang tahun 2023 sebagai basis data bagi publik untuk ikut serta memantau dan mempelajari tentang upaya perlindungan Pembela HAM Lingkungan Hidup. Hasil pemantauan tersebut dan analisisnya kami rangkum dalam laporan berjudul “Tren Diversifikasi Pasal dan Meluasnya Spektrum Pelanggaran HAM terhadap Aktivis Lingkungan Indonesia 2023”. Kami menemukan total 39 kasus dengan total 57 serangan & ancaman, serta lebih dari 1500 korban individu dan 22 korban kelompok. Ancaman/serangan yang mereka alami cukup beragam mulai dari serangan fisik, peretasan, pelecehan seksual, kriminalisasi, hingga pembunuhan.