Kebijakan ambisius Pemerintah meningkatkan campuran biodiesel hingga 50% akan mendesak ekspansi lahan perkebunan sawit baru menjadi lebih cepat. Apalagi dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Terbarukan (RUU EBT) biomassa dijadikan sebagai salah satu sumber energi terbarukan yang diusung dan diberikan banyak kemudahan dalam proses transisi energi kedepannya. Minyak sawit sebagai bahan baku utama produksi biodiesel ikut mendorong peningkatan permintaan minyak sawit nasional termasuk penggunaanya untuk kebutuhan pangan domestik dan industri yang juga mengalami peningkatan. Bahkan kebijakan biodiesel juga didukung dengan penggunaan dana pungutan CPO untuk biodiesel. Sejak 2015 hingga 2022, jumlah dana pungutan yang telah digunakan untuk biodiesel telah mencapai Rp144,7 triliun.
Laporan terbaru Satya Bumi, Greenpeace, SPKS, dan Traction Energy Asia, “Sawit dan Biodiesel: Tren, Potensi Deforestasi dan Upaya Perlindungan Hutan Alam” mengungkap potensi deforestasi yang akan terjadi jika pemerintah memaksakan ambisi B50 di 2025.