Untung-Rugi EUDR: Menghitung Ekspor Hijau Indonesia ke Pasar Eropa
The Costs and Benefits of the EUDR: Calculating Indonesia’s Green Exports to the European Market
Uni Eropa akan menerapkan EU Deforestation Regulation (EUDR) bagi perusahaan menengah dan besar serta usaha kecil dan mikro secara bertahap, namun penerapannya kembali ditunda satu tahun dan diperkirakan baru efektif pada awal 2027. Kebijakan ini berdampak signifikan bagi Indonesia karena mencakup komoditas utama ekspor seperti sawit, kopi, kakao, karet, kayu, kedelai, serta sapi dan turunannya. Pada 2024, nilai ekspor produk terkait EUDR Indonesia ke Uni Eropa mencapai Rp90,1 triliun atau sekitar 9% dari total ekspor global komoditas sejenis, sehingga berpotensi menimbulkan guncangan ekonomi nasional maupun daerah yang bergantung pada ekspor tersebut.
Kajian Satya Bumi dengan model input-output menunjukkan ekspor Indonesia ke Uni Eropa berpotensi turun antara Rp2,4 triliun (skenario optimis) hingga Rp81 triliun (skenario pesimis), dengan skenario moderat sekitar Rp13,6 triliun. Dampak berantai dapat menekan output nasional hingga Rp203,8 triliun dalam skenario terburuk, menurunkan lapangan kerja sampai 820 ribu orang, serta mengurangi penerimaan pajak hingga Rp218 milyar dan nilai tambah bruto secara signifikan yaitu antara 0,02% hingga 0,64%. Sektor paling rentan adalah sawit, kopi, kakao, dan karet, dengan kerugian terbesar pada minyak nabati dan industri makanan. Secara wilayah, provinsi seperti Riau, Sumatera Utara, Lampung, Jawa Timur, dan DKI Jakarta diperkirakan terdampak paling berat, baik dari sisi output maupun penyerapan tenaga kerja.
The attached document is prepared in Bahasa Indonesia & English