Pembela HAM Lingkungan Hidup adalah orang-orang yang memperjuangkan hak-hak asasi manusia yang berkaitan dengan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Dalam istilah internasional, orang-orang ini diistilahkan sebagai EHRD (Environmental Human Rights Defenders). Para Pembela HAM Lingkungan Hidup tidak harus seorang aktivis, pengkampanye lingkungan hidup, maupun pegawai organisasi masyarakat sipil lingkungan hidup. Pembela HAM Lingkungan Hidup bisa jadi siapapun baik individu maupun kelompok dalam kapasitas pribadi atau profesionalnya dan dengan cara damai, berupaya melindungi dan memajukan hak asasi manusia yang berkaitan dengan lingkungan hidup, termasuk air, udara, tanah, flora dan fauna1United Nations Environment Programme (UNEP) (2023). Who are environmental defenders? https://www.unep.org/explore-topics/environmental-rights-and-governance/what-we-do/advancing- environmental-rights/who.
Laporan edisi 2024 ini berjudul “Rezim Baru, Ancaman Lama: Pejuang Lingkungan Hidup di Titik Kritis Perubahan Kekuasaan”. Laporan ini menyajikan situasi yang dialami para pembela HAM lingkungan hidup Indonesia sepanjang tahun transisi pergantian rezim. Dinamika di tahun politik tidak dapat dipisahkan dari situasi yang dialami para Pembela HAM Lingkungan Hidup. Mereka mengalami kriminalisasi, intimidasi, serangan fisik, bahkan pembunuhan. Penggunaan berbagai macam pasal dalam kasus kriminalisasi menggambarkan betapa rentannya para pejuang lingkungan hidup meskipun negara sudah memiliki berbagai instrumen perlindungan seperti Undang-Undang hingga Peraturan Menteri.