Pembela HAM Lingkungan Hidup adalah orang-orang yang memperjuangkan hak-hak asasi manusia yang berkaitan dengan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Dalam istilah internasional, orang-orang ini diistilahkan sebagai EHRD (Environmental Human Rights Defenders). Para Pembela HAM Lingkungan Hidup tidak harus seorang aktivis lingkungan, pengkampanye lingkungan hidup, maupun staf organisasi masyarakat sipil lingkungan hidup. Pembela HAM Lingkungan Hidup bisa jadi siapapun baik individu maupun kelompok, yang dalam kapasitas pribadi atau profesionalnya dan dengan cara damai, berupaya melindungi dan memajukan hak asasi manusia yang berkaitan dengan lingkungan hidup, termasuk air, udara, tanah, flora dan fauna.
Kondisi demokrasi dan upaya pembelaan HAM di Indonesia tercermin dalam laporan pemantauan ini, khususnya dalam ranah lingkungan hidup. Pembela HAM kerap mendapat serangan dan ancaman karena kerja-kerjanya dalam melawan ketidakadilan, tak terkecuali Pembela HAM Lingkungan Hidup. Tahun 2025 ini menandakan tahun pertama dari pemerintahan baru yang dipimpin oleh Prabowo Subianto. Hasil pemantauan menunjukkan peningkatan kasus yang signifikan jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya pada periode yang sama. Tahun 2024 semester satu, tercatat ada 13 kasus serangan dan ancaman. Sedangkan pada tahun 2025 semester satu, tercatat ada 29 kasus serangan dan ancaman. Peningkatan kasus yang secara presentase melebihi seratus persen ini lah yang kami sebut sebagai ‘ledakan’. Serangan dan ancaman seperti kriminalisasi, intimidasi, serangan fisik, teror, bahkan hingga serangan digital dialami oleh para Pembela HAM Lingkungan Hidup, yang seharusnya kerja-kerja mereka sudah dilindungi dan dijamin oleh berbagai regulasi termasuk Undang-Undang.