Medan, 22 Agustus 2025 – Satya Bumi bersama Sawit Watch dan Palapa menyelenggarakan Workshop terkait European Union Deforestation Regulation (EUDR) bagi organisasi berbasis di Sumatera, mulai dari Aceh hingga Jambi, pada Jumat (22/8).
Penting untuk mengaitkan pasar gelap atau pasar ilegal yang dikonsumsi oleh pasar Uni Eropa. Kerjasama dan koordinasi dibutuhkan dalam kondisi seperti ini. Pertemuan lokalatih EUDR seperti yang dilaksanakan ini dihadiri oleh 29 individu dari 22 organisasi yang tersebar dari berbagai provinsi di Pulau Sumatera.

Pelatihan yang berlangsung sepanjang hari ini membungkus lima materi utama, dimulai dari regulasi EUDR, substantiated concerned, hingga informasi mengenai pemetaan supply chain.
Direktur Eksekutif Satya Bumi, Andi Muttaqien menjelaskan bahwa EUDR tidak mengenal status kawasan. Pada pokoknya seluruh kawasan jika secara eksisting merupakan hutan alam, dan pohon di dalamnya ditumbangkan pasca 31 Desember 2020, maka ini merupakan bentuk pelanggaran. Sebab pada faktanya, di Indonesia, areal penggunaan lain seringkali masih berhutan, sedangkan kawasan hutan lindung atau konservasi seringkali telah dialihfungsikan untuk bisnis perkebunan skala besar.

Dalam diskusi yang hangat, peserta melihat EUDR sebagai instrumen yang dapat digunakan untuk memantau pelanggaran praktik perkebunan dan deforestasi. Lebih lanjut, dibutuhkan adanya pendataan dan informasi lanjutan mengenai komoditas-komoditas dari Sumatera yang menyuplai ke Uni Eropa. Sebab, menurut penuturan peserta, permasalahan deforestasi, konflik lahan dan pelanggaran hak asasi manusia, hingga tergusurnya hewan dilindungi seperti gajah, orangutan, dan harimau Sumatera kerap ditemukan. Penting untuk memastikan tata kelola perkebunan di Sumatera terlepas dari permasalahan lingkungan hidup.
Pengkampanye Satya Bumi, Riezcy Cecilia memaparkan “Monitoring deforestasi sangat penting karena kata “bebas deforestasi” paling dominan di EUDR. Di Indonesia permasalahan yang paling terlihat adalah deforestasi 60% terjadi dalam hutan berizin resmi, sementara jika kita melihat aturan EUDR maka deforestasi hutan alam meskipun terjadi di dalam kawasan berizin resmi tetap dikategorikan sebagai deforestasi.” Riezcy membuka beberapa alat pemantauan peringatan deforestasi seperti GLAD alert dan RADD alert untuk memberikan informasi bagi peserta untuk melakukan pemantauan mandiri di lokasi kerja masing-masing.

Diskusi dilanjutkan dengan pemetaan supply chain oleh Eep Saepulloh dari Sawit Watch. Eep menjelaskan bahwa dalam Konteks EUDR, STDB berguna, karena dengan adanya STDB data subjek objek menjadi jelas, kebijakan dan bantuan pemerintah akan tepat sasaran hingga mendukung peningkatan traceability. “Pola konflik antara petani dan perusahaan berulang dan sering terjadi, karena tidak ada transparansi kebun plasma dan kreditnya. Ketika konflik dan pelanggaran HAM terjadi di tingkat tapak, maka itu tidak bisa lolos ke Uni Eropa.”
Acara workshop ini diakhiri dengan pelatihan bersama untuk mengisi form substantiated concerned (kekhawatiran beralasan) sebagaimana diatur dalam Pasal 31 EUDR. Demo pengisian form dipimpin oleh Manajer Kampanye Satya Bumi, Sayyidatiihayaa Afra (Hayaa). Hayaa menjelaskan peran masyarakat sipil untuk memantau pelaksanaan EUDR di lapangan dan memberikan check list informasi yang dibutuhkan untuk mengadukan pelanggaran ke Otoritas yang Berwenang di Uni Eropa. Sesi ini berjalan dengan sibuk, masing-masing peserta membawa satu kasus dari daerahnya dan berusaha mengaitkan pelanggaran yang terjadi dengan EUDR.
Harapannya, pemantauan ini terus bisa dilakukan dan masyarakat sipil di Indonesia dapat ikut mendorong perbaikan tata kelola kebun dan hutan di Indonesia.





