Pembela HAM Lingkungan Hidup adalah orang-orang yang memperjuangkan hak-hak asasi manusia yang berkaitan dengan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Dalam istilah internasional, orang-orang ini diistilahkan sebagai EHRD (Environmental Human Rights Defenders). Para Pembela HAM Lingkungan Hidup tidak harus seorang aktivis lingkungan, pengkampanye lingkungan hidup, maupun staf organisasi masyarakat sipil lingkungan hidup. Pembela HAM Lingkungan Hidup bisa jadi siapapun baik individu maupun kelompok, yang dalam kapasitas pribadi atau profesionalnya dan dengan cara damai, berupaya melindungi dan memajukan hak asasi manusia yang berkaitan dengan lingkungan hidup, termasuk air, udara, tanah, flora dan fauna.
Pembela HAM lingkungan hidup memainkan peran penting dalam menjaga ruang hidup, hak asasi manusia, dan keberlanjutan lingkungan di Indonesia. Namun sepanjang 2025, situasi mereka menunjukkan kondisi yang semakin mengkhawatirkan. Kriminalisasi, intimidasi, kekerasan, hingga pembatasan ruang sipil terus terjadi di berbagai wilayah, memperlihatkan adanya kesenjangan antara komitmen perlindungan HAM dan praktik di lapangan.
Laporan “Meningkatnya Ancaman, Menurunnya Perlindungan” disusun oleh Satya Bumi bersama Protection International untuk memantau dan menganalisis situasi pembela HAM lingkungan hidup di Indonesia sepanjang 2025. Data menunjukkan peningkatan signifikan dibanding tahun sebelumnya, dari 33 kasus pada 2024 menjadi 64 kasus pada 2025, dengan ratusan individu dan komunitas terdampak.
Temuan dalam laporan ini menunjukkan bahwa ancaman terhadap pembela lingkungan hidup tidak dapat dipisahkan dari orientasi pembangunan yang masih menempatkan investasi dan eksploitasi sumber daya alam sebagai prioritas utama, seringkali mengabaikan partisipasi bermakna masyarakat adat dan komunitas lokal.
Laporan ini diharapkan dapat menjadi rujukan bagi masyarakat sipil, akademisi, media, aparat penegak hukum, hingga pembuat kebijakan dalam memperkuat perlindungan terhadap pembela HAM lingkungan hidup dan mendorong reformasi kebijakan pengelolaan sumber daya alam di Indonesia.