Perkara Nomor 9/G/LH/2026/PTUN.JPR di PTUN Jayapura merupakan gugatan masyarakat adat Malind terhadap keputusan Bupati Merauke mengenai kelayakan lingkungan hidup untuk rencana pembangunan jalan akses sepanjang 135 kilometer sebagai bagian dari proyek ketahanan pangan di Merauke. Dalam perkara ini, kami menyampaikan amicus curiae, atau “sahabat pengadilan”, yaitu pandangan atau pendapat dari pihak di luar para pihak yang berperkara untuk membantu memberikan perspektif dan bahan pertimbangan bagi hakim dalam memeriksa dan memutus suatu perkara. Amicus curiae tidak bertindak sebagai pihak dalam perkara dan tidak mewakili penggugat maupun tergugat.
Melalui amicus curiae ini, kami menyampaikan pandangan hukum mengenai pentingnya perlindungan lingkungan hidup dan penghormatan terhadap hak masyarakat adat dalam pengambilan keputusan terkait pembangunan PSN di Merauke. Pandangan ini diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan Majelis Hakim dalam memastikan bahwa proses pembangunan dan keputusan administratif yang mendasarinya tetap sejalan dengan prinsip perlindungan lingkungan, hak masyarakat adat, serta kewajiban negara untuk melindungi masyarakat yang terdampak.



