Indonesia memiliki kebijakan perlindungan biodiversitas terbaru yang dituangkan di dalam Undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (UU KSDAHE). Di samping itu di penghujung 2024, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia Rencana Aksi Keanekaragaman Hayati Indonesia (Indonesian Biodiversity Strategy and Action Plan/IBSAP) 2025-2045 (IBSAP 2025 – 2045).
Di sisi lain, dunia saat ini tengah membahan implementasi Kunming-Montreal Global Biodiversity Framework (KM-GBF) yang diadopsi pada tahun 2022, termasuk oleh Indonesia. Target utama KM-GBF adalah menghentikan kehilangan biodiversitas pada tahun 2030. Dalam peta jalannya, KM-GBF memiliki 23 target yang tersebar dalam fokus konservasi dan restorasi hingga mengharuskan implementasi rencana perlindungan biodiversitas yang inklusif. Indonesia sendiri telah mengadopsi 23 target ini ke dalam IBSAP menjadi 20 target perlindungan biodiversitas.
Menyadari posisi penting Indonesia sebagai negara dengan biodiversitas yang tinggi, dengan hutan tropis ketiga terluas di dunia setelah Brazil dan Republik Congo juga menjadi rumah bagi biodiversitas bawah laut sebagai ‘the coral triangle’. Penting bagi Indonesia untuk memastikan bahwa langkah-langkah konservasi dan restorasi memenuhi kebutuhan negara dan mencukupi persyaratan dalam perjanjian internasional.