Hubungan masyarakat adat dan hutan seperti dua sisi mata koin. Mereka memiliki kemelekatan satu sama lainnya. Tanpa adanya hutan, masyarakat adat tentu tidak memiliki sesuatu yang esensial untuk menjaga keberlangsungan hidupnya. Begitu pun juga dengan hutan, tanpa keberadaan masyarakat adat, hutan jauh akan lebih cepat mengalami kerusakan ekosistem di tengah ekspansi pembangunan yang masif.
Bagi masyarakat adat, hutan menyediakan segala sesuatu yang dibutuhkan olehnya. Ada sumber pangan. obat-obatan, dan tempat untuk tinggal. Di dalamnya juga tersimpan identitas, pengetahuan, serta nilai spiritual yang diwariskan lintas generasi. Namun, ketika pembangunan terus meluas dan mengganggu wilayah adat, masyarakat adat justru kerap tersisih dari wilayah yang selama ini mereka jaga.
Kekayaan pengetahuan lokal yang dimiliki oleh masyarakat adat lahir dan tumbuh dari proses hubungan yang panjang dengan alam. Melalui aturan dan praktik yang diwariskan turun-temurun, mereka mengatur pemanfaatan sumber daya agar tetap tersedia bagi generasi berikutnya.
Salah satu contohnya adalah sasi, praktik adat di sejumlah wilayah Indonesia yang mengatur pembatasan pemanfaatan sumber daya alam dalam periode tertentu. Praktik semacam ini menunjukkan bahwa menjaga biodiversitas Indonesia bukan hanya soal kebijakan konservasi, tetapi juga tentang pengetahuan dan tata kelola yang hidup di tengah masyarakat.
Contoh lainnya dapat ditemukan dalam praktik pengelolaan tembawang oleh masyarakat Dayak di Kalimantan Barat. Tembawang merupakan bentuk agroforestri tradisional yang memadukan berbagai jenis tanaman, termasuk pohon buah dan tumbuhan hutan. Keberadaan beragam jenis tumbuhan di dalamnya tidak hanya menyediakan sumber pangan dan kebutuhan sehari-hari, tetapi juga mendukung keanekaragaman hayati. Praktik ini memperlihatkan bagaimana pengetahuan lokal dapat menjaga biodiversitas sekaligus mempertahankan hubungan masyarakat dengan hutan adat.
Namun, hutan adat terus menghadapi tekanan dari deforestasi, ekspansi industri, dan alih fungsi lahan. Padahal, pengetahuan masyarakat adat yang diwariskan lintas generasi berperan penting dalam menjaga keberagaman tumbuhan dan satwa, mengatur pemanfaatan sumber daya alam, serta mempertahankan keseimbangan ekosistem. Kehilangan hutan adat bukan hanya mengancam ruang hidup masyarakat, tetapi juga pengetahuan yang selama ini turut menjaga biodiversitas Indonesia.
Salah satu contohnya adalah aktivitas PT Mayawana Persada di Kalimantan Barat. Laporan pemantauan Satya Bumi mencatat bahwa konsesi perusahaan tersebut tumpang tindih dengan wilayah adat, hutan adat, serta habitat orangutan Kalimantan seluas 78.128,24 hektare atau 57,15 persen dari luas konsesi. Pemantauan tersebut juga menemukan pembukaan hutan yang mengancam habitat orangutan dan ekosistem gambut. Situasi ini memperlihatkan bagaimana ekspansi industri dapat mengancam biodiversitas sekaligus ruang hidup masyarakat yang bergantung pada hutan. Baca laporan pemantauan Satya Bumi tentang aktivitas PT Mayawana Persada.
Ketika hutan rusak atau wilayah kelola terampas, dampaknya tidak berhenti pada hilangnya tutupan pohon. Masyarakat dapat kehilangan akses terhadap sumber pangan, obat-obatan, dan mata pencaharian.
Karena itu, konservasi tidak seharusnya memisahkan manusia dari alam yang mereka jaga. Pengakuan hak masyarakat adat, perlindungan wilayah kelola, serta pelibatan mereka dalam pengambilan keputusan merupakan bagian penting dari upaya menjaga keanekaragaman hayati.
Gema Nasib Masyarakat Adat di Forum Internasional
Persoalan ini relevan dengan COP17-CBD yang akan berlangsung di Yerevan, Armenia, pada 19–30 Oktober 2026. Forum global ini menjadi momentum untuk meninjau kemajuan pelaksanaan kerangka keanekaragaman hayati dunia dan memperkuat langkah untuk mencapai target perlindungan biodiversitas. Dalam upaya tersebut, pengetahuan masyarakat adat dan komunitas lokal perlu mendapat pengakuan karena praktik yang diwariskan lintas generasi turut berperan dalam menjaga hutan dan keanekaragaman hayati. Namun, pengakuan terhadap pengetahuan tersebut harus berjalan beriringan dengan perlindungan hak masyarakat adat atas wilayah kelolanya agar mereka dapat terus merawat ekosistem yang menjadi bagian dari kehidupan mereka.
Prinsip keadilan ini juga penting dalam agenda pembangunan dan transisi energi. Berbagai proyek yang diklaim sebagai solusi untuk mengurangi emisi tetap perlu memperhatikan dampaknya terhadap hutan, biodiversitas, dan masyarakat adat agar upaya mengatasi krisis iklim tidak justru memunculkan persoalan lingkungan baru.
Menjaga biodiversitas Indonesia berarti mengakui bahwa masyarakat adat bukan sekadar pihak yang perlu dilindungi ketika konflik terjadi. Mereka juga memiliki pengetahuan dan peran penting dalam merawat hutan. Perlindungan alam akan sulit berjalan utuh jika orang-orang yang selama ini menjaganya justru kehilangan ruang hidup.





