Presiden Prabowo Subianto memberikan pernyataan ambisius dalam pidatonya pada forum sidang umum PBB. Prabowo menekankan memenuhi Perjanjian Paris 2015 dan target emisi net-zero paling lambat pada 2060. Serta tahun depan, sebagian besar kapasitas pembangkit listrik Indonesia tambahan akan menggunakan energi terbarukan.
Padahal, upaya transisi energi yang terus mengacu pada target bauran justru bermasalah dan jauh dari cita-cita hijau transisi energi. Koalisi Transisi Bersih, yang terdiri sejumlah organisasi masyarakat sipil seperti Satya Bumi, Trend Asia, Sawit Watch, SPKS, Greenpeace dan Walhi, menemukan, pendekatan transisi energi di Indonesia tidak mengarah pada transformasi sistem tata kelola energi, melainkan hanya pada pergantian teknologi. Pendekatan yang tidak transformatif, bertemu dengan biaya proyek yang tinggi dan kejar target bauran energi membuat transisi energi cenderung menguntungkan pemain lama yang masih aktif melakukan bisnis energi kotor.
Proses kotor dalam upaya transisi energi yang berulang juga terjadi salah satunya karena banyaknya ruang-ruang konflik kepentingan dan keterlibatan jejaring Politically Exposed Persons (PEPs). Koalisi Transisi Bersih menemukan setidaknya 28 individu yang memenuhi kriteria PEPs berdasarkan UNCAC dan Peraturan OJK 01/2017 di balik enam grup usaha bisnis energi. Jabatan individu dalam jejaring PEPs sangat strategis dalam upaya transisi energi, mereka adalah pemangku kepentingan di eksekutif, yudikatif dan aparat penegak hukum.
Memang tidak semuanya secara langsung terlibat dalam perumusan atau pengambilan keputusan yang mendukung bisnis energi. Bahkan sebagian besar ditempatkan di level perusahaan induk atau entitas strategis yang menaungi berbagai sektor bisnis, bukan semata di bidang energi terbarukan. Meski begitu, kehadiran PEPs di seluruh korporasi yang kami teliti ini menunjukkan risiko politik yang melekat dalam industri energi terbarukan di Indonesia.