Satya Bumi menyambut baik RUU Ekosida yang diinisiasi anggota parlemen dari Partai Buruh Skotlandia, Monica Lennon. RUU Ekosida dinilai dapat memberi tekanan kepada pengembang di Edinburgh, Red Rock Power. Ltd yang saat ini tengah berinvestasi di salah satu proyek nasional Indonesia, PLTA Batang Toru.
Direktur Eksekutif Satya Bumi Andi Muttaqien menjelaskan, secara tidak langsung, inisiasi ini dapat menjadi solusi perlindungan satwa super langka, orangutan Tapanuli, yang habitatnya terancam akibat pembangunan PLTA tersebut dan ekosistem Batang Toru secara keseluruhan.
“Inisiasi ini menjadi angin segar bagi kita semua, terutama dalam upaya perlindungan terhadap ekosistem Batang Toru. Selama ini, pemerintah kita tidak serius memberikan perlindungan di wilayah tersebut bahkan seolah memberi karpet merah bagi para perusak lingkungan dengan embel-embel kepentingan nasional,” jelas Andi di Jakarta, Senin (19/2/2024).
Tekanan pada Red Rock Power oleh pemerintah Skotlandia, melalui RUU Ekosida tersebut, dapat memberikan ultimatum kepada mega proyek PLTA Batang Toru dan tentu menghentikan deforestasi di ekosistem tersebut.
Seperti diketahui, proyek strategi nasional PLTA Batang Toru di Sumatera Utara saat ini terus berjalan di tengah kecaman global mengingat tidak adanya urgensi pembangunan proyek dan justru mengancam ekosistem Batang Toru terutama habitat orangutan Tapanuli. Saat ini, dilaporkan hanya tersisa 800 individu orangutan Tapanuli di dunia dan telah ditetapkan sebagai spesies kera besar yang paling terancam punah.
Bendungan tersebut dibangun perusahaan Pengembangan dan Investasi Negara milik Cina (SDIC), di mana Red Rock Power. Ltd, anak perusahaan SDIC yang berbasis di Edinburgh, sebagai pengembangnya.
Dalam draf RUU ini, ekosida dianggap sebagai pelanggaran khusus untuk menjerat para pengembang dan korporasi besar perusak iklim. Korporasi perusak lingkungan besar bisa kehilangan 10 persen omset mereka sementara penjahat iklim terancam hingga 20 tahun penjara jika mereka melakukan ekosida.
Ekosida didefinisikan sebagai kerusakan dan penghancuran massal ekosistem alami dan pada dasarnya berarti membunuh lingkungan.
Skotlandia sendiri bukanlah negara pertama yang mengajukan rencana untuk membuat ekosida menjadi pelanggaran pidana, tetapi proposal Lennon akan menjadikannya bagian pertama dari Inggris Raya yang mengimplementasikan regulasi ini.
Organisasi lingkungan asal Amerika Serikat, Mighty Earth menyebut, proposal ini memastikan Red Rock Power, tidak dapat mengambil keuntungan dari transisi energi Skotlandia jika perusahaan induknya menghancurkan alam dengan proyek-proyek beracun dan tidak perlu seperti bendungan Batang Toru.
Menjadikan ekosida sebagai pelanggaran pidana, menurut Mighty Earth, akan mengirimkan sinyal yang jelas bahwa Skotlandia menganggap serius tanggung jawab lingkungannya.