Implementasi Peraturan Bebas Deforestasi Uni Eropa (EUDR) menjadi tantangan besar bagi Indonesia, terutama terkait pengembangan metodologi untuk menilai risiko deforestasi. Pasalnya, sejumlah komoditas yang diatur dalam beleid ini merupakan komoditas unggulan tanah air seperti; sawit, kayu, kakao, karet dan kopi. EUDR dinilai akan menyumbat keran ekspor ke negara-negara langganan anggota Uni Eropa.
Di sisi lain, regulasi yang ada di Indonesia justru sejatinya mengatur pembatasan konversi hutan alam dan mendukung tujuan EUDR untuk mengendalikan deforestasi. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, aturan-aturan ini seringkali diabaikan untuk mengakomodasi peraturan Undang-Undang Cipta Kerja Omnibus Law tahun 2020, yang cenderung berpihak pada kegiatan komersial sehingga merugikan hak-hak masyarakat dan masyarakat adat, perlindungan lingkungan, dan upaya pemberantasan korupsi.
Untuk itu, koalisi masyarakat sipil menyusun laporan kertas posisi, terkhusus pada kasus sektor minyak sawit Indonesia, ditinjau berdasarkan kriteria peraturan tersebut. Siapkah Indonesia untuk EUDR? Meninjau dari Observasi Praktik Perkebunan Kelapa Sawit diharapkan dapat menjadi masukan, saran dan pertimbangan objektif dalam perkembangan metodologi Benchmarking/tolok ukur penilaian risiko deforestasi.