Satya Bumi sebagai lembaga kampanye berkomitmen untuk terus mendorong amplifikasi nilai perlindungan lingkungan hidup dan HAM. Dalam prosesnya kami juga beradvokasi dengan memberikan dukungan kepada institusi hak asasi manusia seperti Komnas HAM RI.
Beberapa waktu lalu, Komnas HAM Republik Indonesia membuka masukan dari publik untuk menyusun Standar Norma dan Prosedur (SNP) Bisnis dan HAM. Bisnis dan HAM adalah prinsip yang dibentuk untuk penegakkan dan perlindungan Hak Asasi Manusia dalam praktik bisnis. Terdapat tiga prinsip atau pilar dalam Bisnis dan HAM menurut PBB, yaitu (1) melindungi, (2) menghormati, dan (3) pemulihan.