Selasa (7/11) Koalisi Masyarakat Sipil menyerahkan anotasi putusan pengadilan pada kasus korupsi izin ekspor CPO kepada Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana. Legal anotasi tersebut berisi putusan pengadilan terhadap lima tersangka kasus korupsi izin ekspor CPO dan catatan-catatan kritis dari koalisi mengenai kasus ini. Diantaranya LCW, SMA, MPT, IWW, dan PTS.
Kasus ini sangat penting untuk disorot karena penegakan hukum terhadap korupsi ekspor CPO menyangkut hajat hidup orang banyak secara langsung. Di sisi lain, kasus ini menjadi terobosan yang dilakukan oleh Kejagung dalam penegakan hukum kasus korupsi, terutama berkaitan dengan korupsi sumber daya alam dengan pelibatan aktor korporasi.