Lebih dari 35.000 hektar hutan alam diubah menjadi hutan tanaman industri. Termasuk di dalamnya adalah kawasan habitat orangutan dan lahan gambut yang dilarang oleh pemerintah untuk dibuka.
PT Mayawana Persada juga telah membuka hutan adat di lahan masyarakat adat Kualan Hilir. Mereka juga mengadu masyarakat satu sama lain untuk menjual tanah mereka tanpa kompensasi yang layak, melakukan intimidasi dan kriminalisasi.
Berikut laporan bersama yang disusun Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil terkait kerusakan ekologi dan pelanggaran HAM yang dilakukan PT Mayawana Persada di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.