Laporan Kerusakan Ekologis – Pelanggaran HAM PT Mayawana Persada

Lebih dari 35.000 hektar hutan alam diubah menjadi hutan tanaman industri. Termasuk di dalamnya adalah kawasan habitat orangutan dan lahan gambut yang dilarang oleh pemerintah untuk dibuka.

PT Mayawana Persada juga telah membuka hutan adat di lahan masyarakat adat Kualan Hilir. Mereka juga mengadu masyarakat satu sama lain untuk menjual tanah mereka tanpa kompensasi yang layak, melakukan intimidasi dan kriminalisasi.

Berikut laporan bersama yang disusun Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil terkait kerusakan ekologi dan pelanggaran HAM yang dilakukan PT Mayawana Persada di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

Artikel Lainnya

Share

Annisa Rahmawati

Pembina

Annisa Rahmawati adalah seorang perempuan aktivis lingkungan. Mengawali karirnya pada tahun 2008 sebagai Local Governance Advisor pada program kemanusiaan di Aceh – di EU-GTZ International Service yang berfokus pada perawatan perdamaian dan peningkatan kapasitas pemerintah daerah. Pengalaman dalam bisnis yang lestari dan berkelanjutan didapat dari Fairtrade International sebagai assistant dan di Greenpeace Southeast Asia sebagai Senior Forest Campaigner yang berfokus pada kampanye market untuk komoditas industrial khususnya sawit yang bebas deforestasi sejak tahun 2013-2020. Selain itu Annisa juga pernah bekerja sebagai asisten proyek di UN-ESCAP Bangkok untuk perencanaan pembangunan kota yang lestari pada tahun 2012. Annisa memiliki latar belakang pendidikan di bidang Biologi dari Universitas Brawijaya Malang dan mendapatkan master dari International Management of Resources and Environment (IMRE) di TU Bergakademie Freiberg Germany dengan dukungan Yayasan Heinrich Boell Stiftung. Annisa sangat antusias dan passionate untuk menyebarkan pesan dan kesadaran kepada dunia tentang permasalahan lingkungan dan bagaimana mencari solusi untuk menjadikan bisnis lebih bisa melakukan tanggung jawabnya, serta bagaimana kita bisa bertindak untuk menghadapi krisis iklim yang saat ini sedang kita hadapi.