Perusahaan nikel di Kabaena seperti PT Anugrah Harisma Barakah (PT AHB), PT Arga Morini Indah (PT AMI), dan PT Arga Morini Indotama (PT AMINDO) teridentifikasi memiliki jejaring Politically Exposed Person dalam bisnis mereka. Laporan terbaru Satya Bumi menyebut aktor-aktor di balik perusahaan ini berasal dari kalangan politisi dan kepolisian.
PEPs didefinisikan sebagai seseorang yang sedang atau pernah dipercayakan untuk menjalankan fungsi publik. Posisi PEPs dalam ranah bisnis sumber daya alam (SDA) berpotensi membentuk kebijakan yang dampaknya tidak bersisian dengan keberlanjutan kesejahteraan masyarakat.
Report Satya Bumi mengupas 3 perusahaan pemegang IUP nikel di Kabaena, yaitu PT AMI, PT AMINDO, dan PT AHB. Di balik perusahaan nikel ini, terungkap bahwa terdapat PEPs berpotensi membuka ruang konflik kepentingan, penyalahgunaan wewenang, hingga risiko pencucian uang.
Dari Polisi hingga Politisi
PT AMI dan PT AMINDO berada di bawah kepemimpinan seorang Purnawirawan Jenderal Polisi bintang dua yang bernama Achmad Fachruz Zaman. Pada masa aktif terakhirnya, ia menjabat sebagai Direktur Direktorat Samapta. Direktorat ini membidangi sisi pengaturan, penjagaan, pengawalan, patroli; pengendalian massa; operasi pencarian dan penyelamatan dan bantuan satuan satwa.
Selama aktivitas PT AMI dan PT AMINDO berjalan, Warga Desa Wulu mengungkap bahwa adanya keterlibatan aparat kepolisian dalam proses pengiriman hasil tambang. Sebagaimana jabatan terakhir dari Purnawirawan tersebut, ia dapat memberikan instruksi kepada aparat kepolisian untuk melakukan penjagaan dan pengamanan dari aktivitas pertambangannya.
Di sisi lain, PT AHB juga terafiliasi dengan jaringan PEPs dari kalangan politisi, yaitu Widdi Aswindi. Widdi adalah Ketua Dewan Pengurus Pusat Partai Amanat Nasional (PAN) dan konsultan pemegang mantan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam. Di masa jabatannya, Nur Alam mengeluarkan beberapa izin pertambangan nikel yang memperpanjang daftar kerusakan di Pulau Kabaena.
Dalam laporan Satya Bumi dipaparkan jaringan PEPs yang cukup kompleks di balik PT AHB. PT AHB dimiliki oleh PT Wahana Semesta Utama yang dimiliki oleh Widdi Aswindi. Tak hanya itu, Wini Pratiwi Sekartini, istri dari Widdi Aswindi merupakan salah satu komisaris dan pemegang saham PT Wahana Semesta Utama.
Kedudukan seseorang yang menjalankan jabatan publik dapat memengaruhi kebijakan publik. Melihat skema kepemilikan perusahaan nikel ini, tidak dipungkiri akan menimbulkan tumpang tindih kepentingan.
Larangan Menambang di Pulau Kecil
Luas Pulau Kabaena yang tidak mencapai 2.000 km2 memposisikannya ke dalam kategori pulau kecil sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (UU PWP3K). Sebagai pulau kecil, kegiatan pertambangan mineral seharusnya tidak dapat dilaksanakan. Hal ini tentu ditujukan untuk mencegah pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan. Ketentuan ini sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35/PUU-XXI/2023 yang menegaskan kembali keabsahan Pasal 35 huruf k UU PWP3K.
Pertambangan nikel di Pulau Kabaena kontroversial dan kontradiktif dengan cita-cita transisi energi berkeadilan. Aktivitas pertambangan yang eksploitatif selama 20 tahun telah merusak ekosistem dan ruang hidup Pulau Kabaena. Bersinggungan dengan dampak lingkungan hidup, upaya transisi energi ini “dipecahkan” dengan cara yang justru meningkatkan industri nikel yang eksploitatif. Pulau Kabaena, Sulawesi Tenggara menjadi salah satu yang terdampak dari ambisi ini.
Sebagai pulau kecil, Kabaena yang sebelumnya memiliki sumber penghidupan yang bergantung pada hasil alam, tidak bisa terus-menerus berada dalam genggaman PEPs yang merugikan. Urgensi keberpihakan kebijakan pada kesejahteraan Pulau Kabaena membutuhkan pemecahan masalah yang solutif dan tidak sekedar harapan belaka. Yuk ketahui lebih lanjut dalam laporan Satya Bumi!




