Masih ingat dengan kasus kelangkaan minyak goreng pada akhir 2021 hingga awal 2022 lalu? Kelangkaan produk dan kenaikan harga minyak goreng kala itu menjadi berita yang menghebohkan seluruh penjuru tanah air. Antrian minyak goreng dimana-mana, tempat berbelanja kehabisan stok, hingga warga yang ricuh berdesakan berebut minyak goreng.
Setelah melalui penyelidikan dan penyidikan, lagi-lagi tata kelola niaga sawit kembali jadi biangnya. Korporasi sawit besar berbondong-bondong memasarkan produk CPO mereka untuk diekspor karena dianggap lebih menguntungkan. Beberapa pihak pun dijadikan tersangka korupsi atas pemberian izin ekspor tersebut.
Kasus korupsi izin ekspor minyak sawit mentah merupakan sebuah terobosan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung dalam penegakan hukum kasus korupsi, terutama berkaitan dengan korupsi sumber daya alam dengan pelibatan aktor korporasi. Pada kasus ini, salah satu bentuk terobosan dalam dakwaan jaksa adalah penerapan unsur kerugian perekonomian negara yang jauh lebih luas dibanding kerugian keuangan negara.
Meski demikian, masih terdapat sejumlah catatan kritis terhadap putusan maupun dakwaan kasus ini. Mulai dari sisi penerapan pertanggungjawaban pidana korporasi yang belum menyasar grup, sempitnya skala kasus yang diusut, tidak optimalnya perampasan uang pengganti, hingga belum tergalinya motif dari sisi pemerintah, serta belum terseretnya aktor-aktor lain yang semestinya turut bertanggung jawab dalam perkara ini.
Penyusun:
- I Gusti Agung Made Wardana
- Grahat Nagara
- Lakso Anindito
Penyelaras:
- Andi Muttaqien
- Syahrul Fitra
- Sayyidatiihayaa Afra
Publikasi:
Oktober 2023
Penerbit:
Koalisi Masyarakat Sipil