Hutan Dirusak, Kondisi Hidup Masyarakat Adat Semakin Terdesak

Kerusakan hutan tidak hanya mengancam keberadaan satwa dan biodiversitas, tetapi juga manusia—terutama masyarakat adat yang hidup dan bergantung pada hutan. Bagi mereka, hutan bukan sekadar bentang alam, melainkan ruang hidup, sumber penghidupan, serta bagian dari identitas dan budaya yang diwariskan dari generasi ke generasi.

Dari satu waktu ke waktu, kita sering menyaksikan pembangunan besar yang seringkali harus mengorbankan hutan-hutan. Pembangunan selalu ditempatkan di atas kepentingan lingkungan dan biaya sosial lainnya. Ia semata-mata dilihat dari angka profit atau keuntungan yang bersifat ekonomis lainnya.

Alhasil, yang terjadi ialah deforestasi, banjir besar, tanah longsor yang pada akhirnya merusak dan mengancam keberadaan biodiversitas yang ada di Indonesia. Seperti yang terjadi di Batang Toru, suatu kawasan yang memiliki nilai ekologis, tetapi terancam oleh aktivitas pertambangan.

Batang Toru telah menjadi kawasan yang memiliki nilai biodiversitas tinggi yang telah berfungsi sebagai habitat berbagai spesies langka. Ekosistem ini juga merupakan salah satu benteng terakhir bagi keberlangsungan sejumlah satwa yang terancam punah. Namun, aktivitas pertambangan dan industri ekstraktif di kawasan tersebut terus memberikan tekanan terhadap kelestarian hutan.

Akibatnya, terjadi penurunan jumlah vegetasi alami yang terjadi di sekitar area lokasi pertambangan. Lebih jauh, aktivitas industri ekstraktif juga turut mengancam habitat sejumlah spesies langka dan terancam punah, seperti Orangutan Sumatera, Harimau Sumatera, Beruang Madu, hingga Tapir.

Umumnya, kerusakan hutan yang kerap terjadi tidak hanya mengganggu habitat flora dan fauna, melainkan juga berdampak pada ruang hidup masyarakat adat. Bagi masyarakat adat, hutan memiliki nilai penting bagi mereka. Hutan tidak hanya menjadi ruang hidup, melainkan juga menjadi sumber kehidupan bagi mereka.

Padahal, masyarakat adat memiliki peran penting dalam menjaga biodiversitas dan menjalankan praktik konservasi berbasis kearifan lokal. Pengetahuan ekologis yang mereka miliki memungkinkan pengelolaan hutan yang lebih berkelanjutan dibandingkan pendekatan industri. Berbagai riset mengatakan bahwa wilayah yang dikelola oleh masyarakat adat memiliki tingkat kerusakan yang lebih rendah.

Sayangnya, sejauh ini regulasi yang mengatur terkait keberadaan dan peran masyarakat adat masih jauh dari kata optimal. Seperti UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE) yang belum mengakomodir secara komprehensif terkait peran, hak, dan keberadaan masyarakat adat.

Di tengah situasi perampasan dan perusakan hutan yang terus terjadi, pengakuan terhadap masyarakat adat menjadi penting. Mereka memiliki nilai-nilai pengetahuan ekologis, sistem pengelolaan wilayah, serta praktik konservasi yang diwariskan dari satu generasi ke generasi selanjutnya.

Sementara itu, UU KSDAHE masih jauh dari kata menempatkan masyarakat adat sebagai subjek hukum yang harus dilibatkan. Bahkan, dalam UU tersebut masih belum secara serius mempertimbangkan kepentingan masyarakat adat/lokal dalam penetapan kawasan konservasi.

Konservasi tidak seharusnya hanya dilihat sebagai perlindungan spesies atau kawasan semata. Perlindungan biodiversitas juga harus meliputi perlindungan terhadap manusianya yang turut menjaga dan melestarikan lingkungannya. Tanpa pengakuan hak masyarakat adat, konservasi berisiko menjadi pendekatan yang jauh dari prinsip keadilan ekologis.

Urgensi RUU Masyarakat Adat dan RUU Kehutanan

Sampai saat ini, perlindungan negara terhadap masyarakat adat masih lemah. Hal ini dapat dilihat dari mandeknya RUU Masyarakat Adat selama 18 tahun. Baik Pemerintah dan DPR seolah-olah tutup mata dengan kondisi dan nasib masyarakat adat yang terus terpinggirkan tiap waktunya.

Di tengah krisis iklim dan perampasan ruang hidup masyarakat adat, pengesahan RUU Masyarakat Adat seharusnya diprioritaskan. Sejauh ini, masyarakat adat menjadi kelompok yang paling rentan ketika menghadapi konflik agraria, perampasan ruang hidup, intimidasi, kriminalisasi, hingga kerusakan lingkungan.

Akan tetapi, yang menjadi suatu ironi tersendiri, Pemerintah dan DPR terus mengabaikan tanggung jawabnya dalam memberikan perlindungan hukum yang kuat terhadap keberadaan dan wilayah adat mereka. Padahal, masyarakat adat memiliki kontribusi penting dalam menjaga hutan dan biodiversitas.

Berbagai penelitian telah membuktikan bahwa wilayah yang dikelola oleh masyarakat adat memiliki tingkat kerusakan yang lebih rendah dibandingkan kawasan yang diserahkan untuk kepentingan industri. Berdasarkan data dari AMAN (Aliansi Masyarakat Adat Nusantara), hutan yang dikelola oleh masyarakat adat terbukti efektif dalam menekan laju deforestasi sekitar 30-50%.

Sementara itu, data berbeda yang disampaikan oleh FWI (Forest Watch Indonesia) mencatat bahwa dalam periode 2017-2021 saja, rata-rata laju deforestasi nasional menyentuh angka 2,54 juta hektare per tahun. Sebagian besarnya dipicu oleh aktivitas ekstraktif. Kondisi tersebut tidak hanya berdampak pada krisis iklim, melainkan juga mengancam biodiversitas, merusak habitat satwa liar, serta memperbesar bencana ekologis.

Melihat situasi yang terjadi hari ini, proses pembahasan RUU Kehutanan seharusnya menjadi momentum sekaligus menunjukkan langkah keberpihakan Negara terhadap keberlanjutan lingkungan. RUU Kehutanan harus sejalan dan mengutamakan kepentingan lingkungan, bukan bisnis semata.

Tanpa tindakan nyata dari Negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat adat dan hutan, upaya konservasi hanya akan menjadi slogan saja di tengah terus berlangsungnya krisis ekologis di Indonesia.

Artikel Lainnya

Share

Publications

Satya Bumi menghadirkan berbagai publikasi yang fokus pada isu lingkungan dan sosial di Indonesia, dari perlindungan hutan, keanekaragaman hayati, hingga dampak pembangunan terhadap masyarakat lokal. Kami menulis artikel mengenai wawasan tentang bagaimana manusia dan alam saling terkait, sekaligus mendorong kesadaran dan aksi nyata untuk menjaga bumi

Publications

Terbaru
Report

Annisa Rahmawati

Advisor

Annisa Rahmawati is a woman environmental activist. She started her career in 2008 as a Local Governance Advisor on a humanitarian program in Aceh - at EU-GTZ International Service which focused on peacekeeping and local government capacity building. Her experience in sustainable business comes from Fairtrade International as an assistant and at Greenpeace Southeast Asia as a Senior Forest Campaigner focusing on market campaigns for industrial commodities, especially deforestation-free palm oil from 2013-2020. In addition, Annisa also worked as a project assistant at UN-ESCAP Bangkok for sustainable urban development planning in 2012. Annisa has an educational background in Biology from Brawijaya University Malang and obtained a master's degree in International Management of Resources and Environment (IMRE) at TU Bergakademie Freiberg Germany with the support of the Heinrich Boell Stiftung Foundation. Annisa is enthusiastic and passionate about spreading messages and awareness to the world about environmental issues and how to find solutions to make businesses more responsible, as well as how we can act to deal with the climate crisis that we are currently facing.